Dibangun 5,7 Hektare di Piyungan, PSEL Diprediksi Beroperasi di 2027

3 hours ago 1

Dibangun 5,7 Hektare di Piyungan, PSEL Diprediksi Beroperasi di 2027 Foto ilustrasi insinerator sampah. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY optimistis untuk melanjutkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari pemerintah pusat. Saat ini masih dimatangkan mekanisme teknis untuk merealisasikan program yang bekerja sama dengan Danantara ini.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan prinsipnya Pemda DIY optimistis untuk menjalankan PSEL. Pemda DIY juga telah meninjau beberapa pengolahan sampah di Bantul dan Sleman, yang jika PSEL berjalan maka pengolahan sampah dialihkan ke PSEL.

“Kalau semua sampah dikerjakan melalui mekanisme PSEL, berarti investasi alat dan lain-lain mungkin sudah tidak berguna lagi. Nah ini kedepan seperti apa. Kami juga bicara tenaga kerjanya, karena yang RDF juga masih menggunakan tenaga kerja manual untuk memilah sampah,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menteri Lingkungan Hidup juga telah bersurat dengan Pemda DIY untuk menyiapkan beberapa hal seperti pematangan lahan, penyiapan air 1.000 meter kubik, sondir atau pengujian tanah statis di lapangan untuk mengetahui karakteristik tanah, seperti daya dukung, kepadatan, dan kedalaman lapisan tanah keras.

“itu kan dilakukan oleh daerah. Untuk pematangan atau land clearing juga tidak murah. Nah kita masih menginventarisasi apa yang perlu kita koordinasikan lebih lanjut dengan psuat berkaitan dengan pemanfaatan program PSEL ini,” katanya.

Di samping itu, pihaknya juga telah merekapitulasi potensi sampah. Jika dari Sleman, Kota Jogja dan Bantul tidak mencukupi, maka akan ditambah dari Gunungkidul dan Kulonprogo. “Tetapi mekanismenya ini yang akan didiskusikan lebih lanjut apakah dilaksanakan dengan tiga kabupate/kota dulu atau langsung lima,” ungkapnya.

Pemda DIY telah menyediakan lahan seluas 5,7 hektare di Piyungan untuk program PSEL. Selain lahan, PSEL juga perlu didukung kabupaten/kota untuk pengangkutan sampah dari wilayah masing-masing. “Jadi pihak Danantara tinggal mengolah, tidak perlu mengambil. Transportasinya ditanggung kabupaten/kota,” katanya.

Setelah disepakati semuanya, nantinya diperlukan waktu 18 bulan untuk pembangunan PSEL. Jika program ini dieksekusi pada akhir tahun ini, maka paling cepat baru bisa mulai beroperasi pada sekitar pertengahan 2027.

Dari pemerintah pusat, sudah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres 109/2025 menghadirkan lompatan besar dibandingkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres No. 35/2018. Regulasi baru ini memperkuat arah pengelolaan sampah nasional melalui beberapa penyempurnaan penting, seperti memperluas sasaran PSEL ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.

Peraturan ini menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan PSEL, meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL. Pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |