Harianjogja.com, SURABAYA— Ruang digital dinilai berperan sebagai arena reproduksi kekerasan simbolik, menyusul pendampingan Densus 88 Antiteror Polri terhadap 68 anak yang diduga terpapar ideologi ekstrem di berbagai daerah di Indonesia.
Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan, mengatakan simbol dan istilah seperti Neo-Nazi serta supremasi kulit putih (white supremacy) memiliki keterkaitan erat dengan sejarah panjang kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat.
“Neo-Nazi dan white supremacy sejatinya merupakan istilah dan simbol yang sangat terkait dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat, sebuah ideologi supremasi kulit putih yang terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural,” kata Radius, Kamis (1/1/2026).
Sebelumnya, Densus 88 Polri mengungkapkan telah melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi. Anak-anak tersebut diduga terpapar ideologi ekstrem dan berpotensi melakukan tindak kekerasan.
Mereka diketahui tergabung dalam True Crime Community (TCC), sebuah komunitas daring yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih melalui berbagai platform digital.
Radius menjelaskan dalam konteks ruang digital, simbol dan wacana ekstrem kerap terlepas dari makna historis dan etisnya. Kondisi ini membuatnya mudah direproduksi melalui estetika meme, budaya daring, hingga narasi pemberontakan semu.
“Fenomena ini menunjukkan kecenderungan simbol dan wacana Neo-Nazi berfungsi sebagai floating signifier, terlepas dari sejarah kekerasannya, lalu diisi ulang oleh estetika meme, budaya daring, dan narasi pemberontakan semu,” ujarnya.
Ia menilai anak-anak menjadi kelompok paling rentan dalam ekosistem digital karena masih berada dalam fase pencarian identitas dan afiliasi sosial.
“Anak menjadi subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital. Ketika konteks sejarah dan etika absen, simbol kebencian dan praktik kekerasan menjadi mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis,” katanya.
Karena itu, Radius menegaskan penanganan terhadap anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan pelarangan atau kriminalisasi semata.
“Respons yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis yang mampu membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta membekali anak dengan literasi digital dan etika sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan kasus ini menjadi pengingat bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan anak di ruang digital, agar tidak berkembang menjadi medium penyebaran ekstremisme dan kekerasan simbolik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































