Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Pusaka Dana sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan nasional. Langkah konsolidasi tersebut diharapkan meningkatkan permodalan, efisiensi operasional, serta daya saing BPR dalam melayani masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan itu menjadi implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sekaligus mendukung penguatan ketahanan industri melalui konsolidasi kelembagaan.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan penggabungan tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Delapan BPR Resmi Dilebur
Delapan BPR yang bergabung ke PT BPR Pusaka Dana meliputi:
PT BPR Lambang Ganda
PT BPR Tutur Ganda
PT BPR Sungkunandhana
PT BPR Persada Ganda
PT BPR Ihuthan Ganda
PT BPR Sapadhana
PT BPR Padat Ganda
PT BPR Ulintha Ganda
Dengan terbitnya keputusan tersebut, izin usaha kedelapan BPR dinyatakan tidak lagi berlaku. Seluruh aset, kewajiban, hak, dan kegiatan operasional masing-masing BPR beralih sepenuhnya kepada PT BPR Pusaka Dana yang berkedudukan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, OJK juga menyetujui perubahan status jaringan kantor seluruh BPR tersebut menjadi bagian dari bank hasil penggabungan.
"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, dan meningkatkan efisiensi operasional," kata Adi.
Perkuat Layanan bagi UMKM
Adi menjelaskan konsolidasi ini bertujuan meningkatkan daya saing BPR dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Menurutnya, keberhasilan proses merger tidak hanya bergantung pada penyelesaian aspek administratif, tetapi juga pada kemampuan bank hasil penggabungan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional.
"OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pasca penggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai," tegasnya.
Sejalan Roadmap Penguatan Industri BPR
Adi menambahkan langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027.
Setelah proses penggabungan rampung, PT BPR Pusaka Dana memiliki jaringan operasional yang lebih luas dengan kantor yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jangkauan tersebut diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan sekaligus memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































