SPPG Banaran berdiri di Jalan Sragen-Ngawi, Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen, Rabu (7/1/2026). Kandang babi berada di belakang rumah warna hijau. (Solopos - Tri Rahayu)
Harianjogja.com, SRAGEN — Sebuah bangunan seluas sekitar 400 meter persegi berdiri di pinggir Jalan Sragen–Ngawi, tepat di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bangunan di atas lahan sekitar 600 meter persegi di Dukuh Kedungbateng RT 041, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen itu bertuliskan Badan Gizi Nasional dan direncanakan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bangunan tersebut berdampingan dengan rumah milik Angga Wiyana Mahardika, 44, yang masih mengembangkan usaha ternak babi rumahan, warisan keluarganya yang telah berjalan lebih dari 50 tahun. Kandang berada di belakang rumah dengan populasi sekitar 30 ekor, menghadap ke selatan.
Limbah kandang dikelola dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sederhana berbentuk septic tank berantai, sehingga tidak langsung mencemari lingkungan.
Sentra Ternak Babi Sejak Orde Baru
Pada masa Orde Baru, Kedungbateng dikenal sebagai sentra ternak babi atau mbaben. Pada era 1970-an, sedikitnya 10 warga menekuni usaha ini. Salah satunya Wagiman, 74, yang pada 1974 memelihara hingga 40 ekor babi.
“Dulu sekali beranak bisa sampai 12–14 ekor. Kalau mengawinkan babi bisa sampai ke mana-mana,” kenangnya.
Wagiman berhenti beternak pada 1990-an dan beralih berjualan cilok. Lokasi kandang lamanya berdampingan dengan kandang orang tua Angga, tepat di sisi bangunan yang kini menjadi SPPG.
Mayoritas Warga Tidak Mempermasalahkan
Ketua RT 041 Kedungbateng, Sutarno, 48, membenarkan bahwa wilayah tersebut sejak lama dikenal sebagai kawasan mbaben. “Bekas-bekasnya masih ada. Sekarang warga sudah paham dan beralih ke usaha lain. Tinggal Mas Angga yang melanjutkan usaha orang tuanya, itu pun skala rumahan,” katanya.
Ia menyebutkan sistem limbah kandang sudah menggunakan IPAL. Meski demikian, pernah terjadi insiden kandang jebol akibat banjir jalan raya sehingga limbah mengalir ke sawah warga. “Petani sempat marah karena khawatir padi tidak tumbuh cepat. Tapi sekarang sudah diperbaiki dan aman. Tidak ada komplain lagi,” ujarnya.
Sutarno mengaku pernah diminta menandatangani permohonan penutupan kandang babi, namun menolak karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia lalu menggelar musyawarah warga.
“Hasilnya, dari 50 KK, sebanyak 45 tidak mempermasalahkan keberadaan kandang babi. Hanya lima yang minta direlokasi,” jelasnya.
Isu Kompensasi Rp1 Miliar
Sutarno juga mendengar isu kompensasi Rp1 miliar jika kandang direlokasi. Ia menilai jumlah tersebut masih wajar jika mengacu pada relokasi kandang babi di wilayah Mantingan, Ngawi.
“Dulu ada kandang yang dipindah ke pinggir hutan, tapi dua sampai tiga bulan banyak babi mati karena tidak bisa beradaptasi. Babi itu tidak seperti sapi. Kompensasi Rp1 miliar wajar untuk beli lahan, bangun kandang baru, sampai IPAL-nya,” jelasnya.
Menurut Sutarno, jika keberadaan SPPG membutuhkan penataan jangka panjang, relokasi kandang babi dengan kompensasi layak bisa menjadi solusi agar dua kepentingan berjalan berdampingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id


















































