Data Anak Jadi Masalah, TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun

4 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA— TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, menyetujui pembayaran denda US$400 juta atau sekitar Rp7,05 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut mengakhiri perkara hukum terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan privasi anak di platform TikTok.

Kasus ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada 2024. Pemerintah AS menuding TikTok mengumpulkan data pribadi pengguna berusia di bawah 13 tahun tanpa memperoleh persetujuan orang tua.

Praktik tersebut dinilai melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), aturan federal Amerika Serikat yang mengatur perlindungan informasi pribadi anak di layanan daring.

Penyelesaian perkara dengan nilai ratusan juta dolar itu sekaligus menempatkan TikTok dalam daftar perusahaan teknologi besar yang harus membayar denda terkait perlindungan data anak.

TikTok Bayar Denda Secara Bertahap

BBC melaporkan, berdasarkan kesepakatan yang dicapai, ByteDance akan membayar US$300 juta kepada Departemen Kehakiman AS terlebih dahulu.

Sementara itu, pembayaran US$100 juta sisanya akan dilakukan setelah regulasi pengawasan sebelumnya dicabut oleh Federal Trade Commission (FTC).

Skema pembayaran tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara sekaligus menandai perubahan dalam mekanisme pengawasan terhadap praktik pengelolaan data pengguna muda di TikTok.

Asisten Jaksa Agung AS Brett Shumate mengatakan penyelesaian kasus tersebut turut mendorong peningkatan perlindungan bagi anak dan orang tua.

Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok pengguna tersebut kini lebih baik dibandingkan ketika perkara pertama kali mencuat.

TikTok Lakukan Perubahan Internal

Selain pembayaran denda, TikTok juga melakukan sejumlah perubahan internal sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan perlindungan privasi anak di Amerika Serikat.

Perubahan itu mencakup pembaruan sistem privasi dan penguatan kontrol terhadap akun pengguna berusia muda.

TikTok juga melakukan perubahan dalam struktur kepemilikan operasional bisnisnya di Amerika Serikat. Langkah tersebut berlangsung setelah proses pemisahan operasional TikTok AS dari ByteDance.

Berdasarkan kesepakatan yang disebut dalam perkara tersebut, 81% saham operasional TikTok AS berada di tangan konsorsium investor Amerika, sedangkan ByteDance mempertahankan 19% kepemilikan.

Perubahan struktur kepemilikan tersebut menjadi bagian dari upaya TikTok mempertahankan operasionalnya di pasar Amerika Serikat.

Bukan Kasus Pertama Pelanggaran Privasi Anak

Perkara TikTok menambah panjang daftar perusahaan teknologi yang pernah berurusan dengan pemerintah AS terkait COPPA.

Google melalui YouTube sebelumnya dikenai denda US$170 juta pada 2019. Sementara itu, Epic Games dikenai denda US$275 juta pada 2022 terkait pelanggaran aturan perlindungan privasi anak.

Besarnya sanksi tersebut menunjukkan perhatian pemerintah AS terhadap pengumpulan dan penggunaan data anak oleh perusahaan teknologi.

Perusahaan media sosial lainnya juga menghadapi pengawasan terkait persoalan serupa. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menjadi salah satu perusahaan yang turut menghadapi perkara mengenai perlindungan pengguna muda dan privasi di Amerika Serikat.

Apa Dampaknya bagi Pengguna TikTok di Indonesia?

Penyelesaian perkara TikTok di Amerika Serikat menjadi pengingat bagi pengguna di Indonesia bahwa data pribadi anak memiliki risiko besar ketika digunakan dalam layanan digital.

Orang tua perlu memahami pengaturan privasi yang tersedia di aplikasi dan mengawasi aktivitas anak ketika menggunakan media sosial.

Anak-anak juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai informasi apa saja yang aman untuk dibagikan di internet. Nomor telepon, alamat rumah, lokasi, informasi sekolah, hingga data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan.

Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi dasar perlindungan data pribadi di dalam negeri.

Kasus TikTok di AS dapat menjadi perhatian bagi regulator dan perusahaan teknologi di Indonesia, terutama dalam memastikan platform digital memiliki mekanisme perlindungan yang memadai bagi pengguna anak dan remaja.

Bagi pengguna, langkah sederhana seperti memeriksa pengaturan privasi, membatasi informasi yang dibagikan, menggunakan kontrol orang tua, dan tidak memberikan akses data secara berlebihan dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.

Pada akhirnya, kasus TikTok menunjukkan bahwa persoalan perlindungan data anak tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Cara perusahaan mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pengguna juga menjadi bagian penting dari keamanan anak di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |