Harianjogja.com, SLEMAN—Proses perizinan pembangunan wisata kereta gantung di Kapanewon Prambanan terus berjalan dan kini telah mencapai sekitar separuh tahap. Bahkan, Kementerian Kebudayaan disebut sudah memberikan sinyal persetujuan atas rencana tersebut.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan dirinya turut membantu pengurusan perizinan dan telah bertemu langsung dengan pihak Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
“Kemenbud sudah menyampaikan boleh. Rencana pembangunan ini mendapat dukungan. Insyaallah bisa dibangun. Memang proses perizinan masih berjalan,” ujar Harda saat ditemui di Sambirejo, Prambanan, Jumat (12/12/2025).
Selain Kemenbud, Harda juga mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM) untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar. Ia menyebut proyek wisata kereta gantung ini berpotensi menjadi pengungkit ekonomi Sleman, khususnya kawasan Prambanan, mengingat nilai investasi yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Kami malah disarankan agar kereta gantung ini bisa terintegrasi ke Proyek Strategis Nasional. Daya ungkitnya cukup besar,” imbuhnya.
Terkait pengembangan wisata di Prambanan, Harda menilai prospeknya sangat baik karena kawasan ini memiliki banyak potensi wisata.
Lurah Bokoharjo, Dody Heriyanto, menambahkan keberadaan kereta gantung diyakini bisa menggerakkan ekonomi warga sekitar. Namun, ia meminta agar masyarakat lokal diprioritaskan sebagai tenaga kerja.
Menurutnya, wisatawan akan memiliki pilihan wisata baru sekaligus pengalaman menikmati panorama candi dari sudut berbeda. Jalur kereta gantung direncanakan berangkat dari Bokoharjo menuju Sambirejo, melintas di perbukitan sisi tebing utara dengan pemandangan Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko dari ketinggian.
Proyek ini akan memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Bokoharjo seluas sekitar 7,9 hektare dan Sambirejo sekitar 1 hektare. Lahan tersebut akan disewa oleh perusahaan pengembang.
Pamong Budaya Ahli Madya BPK Wilayah X, Asmara Dewi, menjelaskan bahwa pembangunan kereta gantung tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain perizinan melalui online single submission (OSS), perusahaan harus mengantongi izin Kemenbud karena lokasi berada dalam kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur–Yogyakarta–Prambanan. Sejumlah candi di sekitarnya—termasuk Candi Banyunibo, Miri, Ijo, dan Barong—merupakan bagian penting yang wajib dilindungi dalam rencana pembangunan.
Ketika ditanya mengenai persetujuan prinsip dari Kemenbud, Dewi mengaku belum mengetahuinya. “Coba nanti saya cari tahu juga terkait persetujuan ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































