Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen salah satu produsen air minum kemasan merek terkemuka di tanah air. Pemanggilan itu terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.
Mufti menegaskan lembaganya telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik mengenai hal tersebut dan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik produsen air minum kemas tersebut menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua selama ini dikenal dengan slogan Air pegunungan yang murni dan alami, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena label dan citra merek Aqua telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan. Mufti menegaskan BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara