BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya

6 hours ago 3

BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan peralihan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga menimbulkan kekagetan di masyarakat.

Khususnya bagi kalangan masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran atau PBI. Penyebabnya karena peralihan dari DTKS ke DTSEN menimbulkan ribuan masyarakat yang masuk dalam PBI nonaktif statusnya. Tidak terkecuali di Kabupaten Kulonprogo. 

Data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo angkanya mencapai ribuan penerima PBI. Penonaktifan dilakukan langsung oleh pihak Kemensos.

BACA JUGA: Aktivasi BPJS Kesehatan Warga Miskin di Kulonprogo Tinggi 

"Untuk Kulonprogo 6.600 jiwa yang BPJS Kesehatannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan dari Kemensos," ujar Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, Selasa (1/7/2025).

Dia tidak menampik, peralihan yang tanpa pemberitahuan itu mengundang kekagetan di masyarakat Kulonprogo. Pasalnya, ada warga sebagai BPJS Kesehatan PBI yang kebetulan sedang periksa kesehatan di Faskes.

Lantas secara mendadak diketahui sudah bukan peserta BPJS Kesehatan PBI. Menurutnya, kondisi itu karena instansinya juga tidak mengetahui. "Karena pada awalnya kami belum pegang nama-nama yang dinonaktifkan," sambungnya.

Ika Dwi menegaskan, ketika sudah mengetahui seperti sekarang langsung dibuatkan surat dari Dinsos PPPA Kulonprogo ke kalurahan setempat. Sebagai pemberitahuan ke warga yang dinonaktifkan, jika memang memenuhi syarat bisa diusulkan ke PBI Pemkab Kulonprogo. Tentu sesuai mekanisme yang berlaku di Perbup Nomor 10 Tahun 2022.

"Penonaktifannya memang benar karena peralihan dari DTKS ke DTSEN karena yang dinonaktifkan itu berada di atas desil lima," ungkapnya. Jumlah 6.600 jiwa ini merupakan PBI yang dari APBN. Sesuai aturannya, PBI Kemensos hanya berlaku untuk warga yang masuk DTSEN desil satu sampai lima.

Menurut Ika, untuk yang sudah mampu bisa melakukan pembayaran mandiri. Pasalnya, penonaktifan di DTSEN tersebut menjadi tanda seseorang sudah tergraduasi kondisi ekonominya sehingga tidak patut mendapat bantuan sosial apapun bentuknya. "Nanti yang ternonaktifkan PBI tetapi memang tidak mampu bisa pengusulan PBI Pemda di kalurahan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPPA Kulonprogo, Lucius Bowo Pristiyanto menambahkan, data-data yang ternonaktif di BPJS Kesehatan PBI bisa diajukan kembali. Menurutnya, bisa dilakukan reaktivasi selama memang masih benar-benar membutuhkan. Nantinya ada pengecekan ulang terhadap yang dinonaktifan tersebut sehingga dapat memenuhi standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |