Eko Suwanto Apresiasi Ruang Bermain Anak di Kantor Kecamatan Berbah Sleman

7 hours ago 4

Eko Suwanto Apresiasi Ruang Bermain Anak di Kantor Kecamatan Berbah Sleman Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman untuk melihat dari dekat pelaksanaan pelayanan Adminduk dan Kartu Identitas Anak. / ist

SLEMAN—Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman untuk melihat dari dekat pelaksanaan pelayanan Adminduk dan Kartu Identitas Anak.

Secara khusus dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut disampaikan apresiasi atas terlaksananya pelayanan publik kepada masyarakat termasuk penyediaan tempat bermain untuk anak-anak di kantor Kapanewon Berbah.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan kegiatan kunjungan kerja menjadi bagian dari proses pengawasan DPRD DIY atas kinerja pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah daerah.

Guna keperluan perencanaan  pembangunan yang baik, kapanewon bisa segera usulkan kebutuhan cacah jiwa atau sensus secara berkala sebagai data dasar pengambilan kebijakan ke depan.

"Ada layanan kependudukan, dispensasi nikah belum cukup usia, pelayanan ramah dan ada tempat bermain anak. Apresiasi atas pelayanan kependudukan, layanan sudah dasar tersedia, termasuk tata kelola arsip penting bagi kependudukan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Selasa, (1/7/2025).

Rombongan Komisi A DPRD DIY dalam kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman diterima  oleh Panewu Djaka Sumarsono, AP., MSi dan jajaran.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan berdasarkan Perda Adminduk dan KIA No 9 tahun 2015 di Pasal 53 kependudukan, telah diatur diatur pemda wajib bentuk tim sinkronisasi data kependudukan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pencegahan hukum tindak kriminal.

Di dalam dialog, sejumlah masalah disoroti yaitu berkaitan dengan akses data kependudukan yang terbatas. Adanya dinamika kependudukan tidak  bisa diakses secara real time, sehingga berpengaruh pada sejumlah urusan, misal data DTKS tidak segera dikirim ke daerah. akibatnya yang meninggal dan pindah masih dapat karena data disusun 2015.

Kemantren, perlu  pemutakhiran data, berkaca saat ada masalah DPT ditetapkan dan ditempelkan di padukuhan, pada saat coblosan masih terima undangan. Kemantren dan Kapanewon tak punya data kependudukan per hari ini. Berapa jumlah penduduk di Berbah, tida ada akses.

Saat musrenbang ada masalah serius, tidak tahu jumlah penduduk, lansia, anak, yang miskin, ibu mengandung. UU Kependudukan, ada UU Keterbukaan Informasi Publik ada pengecualian. Realtime tidak ada, ini mohon kepada bupati dan walikota berikan akses terbatas.  BPS survei makro, kita Terima data kemiskinan 10,4 persen. Ini PR, ke depan Kemantren bisa ambil inisiatif, perlu usulan agar dapat dilakukan sensus ada dorongan ke pemda Sleman lakukan cacah jiwa.

"KPU bisa, kenapa pemda tidak secara kontinu lakukan sensus untuk data kebijakan. Kalau ada data hanya agregat, ini butuh diperbaiki agar penyelenggaraan Adminduk dan Kartu Identitas Anak berjalan baik," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Arif Kurniawan anggota Komisi A DPRD DIY mempertanyakan perkembangan proses pengurusan KTP bagi pelajar dan pembuatan kartu penduduk elektronik apakah mencapai target untuk identitas kependudukan digital.

Sementara Yuni Satia Rahayu, anggota Komisi A DPRD DIY bertanya soal pelayanan KIA apakah maksimal dan masalah dispensasi nikah berkaitan dengan pengendalian pernikahan  anak usia dini. Akhid Nuryati, anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan bertanya soal ketersediaan sarana prasarana guna cetak KTP apakah memadai dan strategi pencapaian targetnya seperti apa

Berkaitan dengan pelayanan publik yang diberikan, Djaka Sumarsono, Penewu Berbah menjelaskan soal akses terbatas data kependudukan jadi satu perhatian. Pihaknya sudah memiliki program sweet seventeen, untuk pelayanan KTP bagi anak sekolah yang masuk usia 17. Hanya saja terkendala keterbatasan akses data.

"Pembatasan akses data –kalau medsos bisa notice kenapa SIAK tidak bisa. Beri surat ke sekolah, kegiatan bina siswa kado 17 tahun proses sidik jari foto dll dengan satu jam jadi. Masalah lain yaitu soal dispensasi nikah, 3-4 tiap bulan," kata Djaka Sumarsono.

Selain masalah kependudukan, dilaporkan juga saat ini Kapanewon Berbah masih mengupayakan kembalinya tanah kas desa di persil 108 yang masih berproses dan kini masuk tahap penyidikan.

Persoalan data kependudukan yang bermasalah lain yaitu digunakan nya data pribadi oleh masyarakat untuk pinjol yang membebani.

"Mohon juga dukungan belum memiliki SMA Negeri, sudah ada lahan yang cek lokasi di Tanjung Kalitirto. Segera dapatkan palilah, siap kan anggaran untuk swakelola, pelaksanaan pada tahun ini. Sudah ajukan 15 tahun lebih, semoga bisa segera terwujud sekolah SMA N di Berbah," kata Djaka Sumarsono. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |