Bos Sritex Nilai Dakwaan Korupsi Prematur di Sidang Tipikor

1 day ago 5

Bos Sritex Nilai Dakwaan Korupsi Prematur di Sidang Tipikor Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) atau dua bersaudara bos PT Sri Rejeki Isman (SritexGrup), saat sidang agenda pembacaan eksepsi di Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). - Solopos/Adhik Kurniawan.

Harianjogja.com, SEMARANG—Dua bersaudara petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mereka bersifat prematur dan belum layak disidangkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026). Menurutnya, dakwaan JPU tidak disertai nilai kerugian negara yang nyata dan pasti.

Dalam eksepsinya, Iwan juga menegaskan keterpurukan Sritex Group hingga berujung pailit disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19. Pembatasan aktivitas global sejak 2020 dinilai menghambat pasokan bahan baku, produksi, hingga distribusi, yang berimbas pada arus kas perusahaan.

“Selaku terdakwa, dengan ini saya ajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang prematur karena belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Iwan saat membacakan keberatan di Tipikor Semarang, Senin.

Dalam pembacaan keberatan, Iwan juga menyatakan penyebab Sritex Group terpuruk hingga berujung pailit adalah dampak pandemi Covid-19. Tepatnya pada rentang Maret 2020 hingga Juni 2023, produksi hingga pemasaran mengalami kesulitan karena sulitnya bahan baku akibat kebijakan lockdown di sejumlah negara.

“Selain itu, pengiriman barang juga mengalami keterlambatan hingga lima bulan lamanya, sehingga menyebabkan pembayaran ikut mengalami keterlambatan,” katanya.

Kuasa Hukum Duo Lukminto, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keberatan karena pihaknya belum mendapatkan salinan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, perkara korupsi seharusnya tidak dapat dibuktikan apabila belum ada indikasi kerugian negara.

“Padahal pekan lalu hakim sudah memerintahkan JPU memberikan kepada kami salinan audit BPK. Bagaimana kami bisa membela diri kalau kerugian negara itu tidak diberikan kepada kami?” kata Hotman.

Selain itu, menurut Hotman, penyaluran kredit terkait Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) diatur oleh UU No. 1 Tahun 2025. Dengan demikian, ranah perkara ini seharusnya bukan kewenangan Kejaksaan.

“Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim Tipikor Semarang dijadwalkan akan memutuskan eksepsi terdakwa sebelum melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |