Tangkapan layar - Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Munadi Herlambang (kiri) bersama Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan di Jakarta, Minggu (19/4/2026), menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual terkait penyelesaian kasus dana nasabah anggota CU Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara. (ANTARA - Aria Ananda)
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menargetkan pengembalian dana nasabah yang terdampak dugaan penyimpangan di lingkungan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dapat diselesaikan dalam pekan ini. Nilai kerugian yang ditangani dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan nilai kerugian yang dikembalikan telah sesuai dengan temuan resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam minggu ini, dari Senin hingga Jumat, kami upayakan seluruh pengembalian dana bisa dituntaskan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagai bentuk komitmen awal, BNI sebelumnya telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah terdampak. Sisa dana akan diselesaikan dengan mekanisme yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Munadi menegaskan bahwa skema pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian resmi antara bank dan nasabah. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI. Dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya tindakan oknum yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam operasional bank.
“Produk yang digunakan bukan bagian dari layanan resmi BNI dan berada di luar prosedur yang berlaku,” tegasnya.
BNI juga memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa insiden tersebut bersifat individual dan tidak mencerminkan sistem perbankan secara keseluruhan.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga seluruh dana nasabah dikembalikan. Selain itu, BNI juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. OJK telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta klarifikasi serta menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Sebagai langkah pencegahan, BNI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi perbankan. Edukasi dan literasi keuangan pun terus ditingkatkan agar nasabah dapat mengenali potensi risiko sejak dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































