BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan

1 day ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kasus keracunan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan dikenai kartu kuning. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi ketat Program Makan Bergizi (MBG) agar kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga.

Kebijakan kartu kuning tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Ia menyebut sanksi diberikan kepada SPPG yang melakukan pelanggaran prosedur berat dan berpotensi membahayakan penerima manfaat.

"Saya melihat ada SPPG yang akan kita berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat. Kemudian, kita akan evaluasi dan mungkin akan dihentikan untuk sementara agak lama yang diberikan kartu kuning," katanya.

Dadan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat yang terdampak kasus keracunan MBG. Ia memastikan investigasi terus dilakukan untuk mengusut penyebab insiden keamanan pangan di sejumlah wilayah.

"Untuk yang kita berikan kartu kuning itu karena dia mengambil bahan baku dari luar sehingga tidak terawasi cara masaknya, dan kita akan berikan peringatan cukup keras terkait hal tersebut. Kemudian, untuk beberapa SPPG sekarang kita akan umumkan beberapa menu yang harus dihindari," ujar dia.

Ia menekankan pentingnya pengawasan mutu bahan baku oleh SPPG, termasuk memastikan seluruh kandungan aman dikonsumsi. Evaluasi menu pun tengah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Dari kejadian-kejadian yang ada kami mulai mengevaluasi menu yang harus diberikan. Jadi, beberapa menu mungkin harus kita hindarkan supaya kejadian tidak terulang kembali. Kami akan membuat edaran supaya program makan bergizi bisa berjalan lebih aman," tuturnya.

Selain investigasi, Dadan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan BGN untuk meningkatkan kualitas dan keamanan Program MBG tanpa mengabaikan target yang telah ditetapkan.

"Pak Presiden menyampaikan bahwa BGN harus tetap bekerja dengan cermat. Target tetap dikejar, tetapi kualitas dan keamanan harus ditingkatkan, itu arahan Pak Presiden," ujar Dadan.

Saat ini, Program MBG telah membentuk 22.275 SPPG yang melayani 60,7 juta penerima manfaat. Pada 2026, BGN menargetkan pembentukan tim akreditasi dan sertifikasi guna memastikan seluruh SPPG memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

"Kita nanti akan gradasi dan menetapkan mana SPPG yang unggul atau nilai A, kemudian SPPG yang sangat baik atau nilai B, dan SPPG yang nilai baik atau C, lalu mungkin ada SPPG yang harus berjuang untuk bisa terus melanjutkan kegiatannya," katanya. Melalui sistem akreditasi dan evaluasi berkala, BGN menargetkan standar keamanan pangan Program MBG semakin terukur sekaligus meminimalkan risiko kasus keracunan di masa mendatang.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |