Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut

2 hours ago 3

Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama era Menag Yaqut. Terakhir KPK meminta keterangan mantan Sekjen Kemenag 2023-2024 Profesor Nizar Ali yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, yakni SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 setelah diperiksa KPK dari pukul 09.18 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA: Hasil PSIM vs Borneo: Skor 1-3, Laskar Mataram Telan Kekalahan Perdana

Nizar Ali yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 menjelaskan proses penerbitan SK secara umum dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag.

"Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf," katanya.

Ia mengatakan proses paraf-paraf tersebut dilakukan lima orang. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail. Terkait kasus kuota haji, Nizar menjelaskan sekjen bukan penggerak utama pengaturan kuota haji, terutama untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Soal itu enggak tahu karena sekjen bukan leading sector-nya [penggerak utama] haji. Haji ada di Direktorat Jenderal PHU [Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag]," katanya.

Nizar Ali juga sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebelum menjadi Sekjen Kemenag. Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

BACA JUGA: Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |