Ilustrasi. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mulai 2026 resmi memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian produktif yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus menyusut dari tahun ke tahun. Pembebasan PBB LP2B dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan dari pemilik lahan.
Terdapat 202.867 SPPT LP2B dengan nilai Rp16,747 miliar yang dibebaskan pada 2026. Selain itu, PBB dengan nilai ketetapan di bawah Rp10.000 juga dibebaskan bagi 34.862 SPPT.
Kepala BPKPAD Bantul, Istirul Widilastuti menjelaskan, pada 2026 jumlah keseluruhan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Bantul mencapai 676.827 SPPT dengan nilai awal Rp83,232 miliar. Namun setelah memperhitungkan berbagai skema pembebasan dan stimulus, total ketetapan PBB menjadi Rp64,338 miliar.
“Untuk SPPT yang termasuk LP2B ada 202.867 SPPT dengan nilai Rp16,747 miliar yang dibebaskan. Selain itu, SPPT dengan nilai di bawah Rp10.000 juga dibebaskan, jumlahnya 34.862 SPPT senilai Rp235,8 juta,” jelas Istirul, Senin (5/1/2026).
Selain pembebasan, terdapat pula 315 SPPT yang mendapatkan stimulus dengan nominal Rp1,910 miliar. "Kebijakan ini bertujuan untuk tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan petani dan keberlanjutan fiskal daerah," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayat menyebut, pajak lahan sawah produktif yang dibebaskan itu turun dibandingkan perencanaan sebelumnya. Awalnya potensi PBB yang hilang diproyeksikan sebesar Rp22 miliar, tapi setelah diverifikasi jadi Rp16 miliar lebih.
Penurunan ini terjadi karena tidak semua lahan pertanian masuk dalam skema pembebasan. Lahan pertanian milik kalurahan, misalnya, tidak termasuk objek yang dibebaskan PBB-nya. “Yang dibebaskan hanya lahan pertanian milik warga masyarakat,” kata Anggit.
Anggit menambahkan, pembebasan PBB LP2B diberikan secara jabatan, tanpa perlu pengajuan dari masyarakat. Penetapan dilakukan berdasarkan data lintas perangkat daerah. Masyarakat dapat mengetahui status pembebasan melalui SPPT yang tetap dicetak dan didistribusikan.
“Kalau menerima SPPT tapi tidak ada tagihan, itu bisa karena objeknya dibebaskan sebagai LP2B atau karena nilai PBB-nya di bawah Rp10.000,” jelasnya.
Untuk menutup potensi penurunan pendapatan, BPKPAD Bantul menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari penyesuaian tarif efektif, optimalisasi pendataan objek pajak, hingga intensifikasi penagihan. Pendataan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi berbasis lapangan, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta melibatkan kalurahan dan dukuh.
“Kami juga akan memperkuat penagihan bersama Kejaksaan Negeri Bantul terhadap wajib pajak yang potensial,” kata Anggit.
Pemkab Bantul berharap kebijakan ini mampu menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memberi kepastian bagi petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































