Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosisasi pedagang elektronik atau e-commerce diajak untuk mencegah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Belakangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi marak dijual secara online atau daring.

"Jadi sebenarnya sudah sejak lama kita melakukan upaya menangkap pelaku melalui online. Upaya yang terakhir pada kemarin, baru saja kemarin kami bersama asosiasi e-commerce, kita bekerja sama untuk bisa memberikan identifikasi, jadi ini sudah memprofiling dari pelaku-pelaku yang ada di situ," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Kementerian Kehutanan juga memberikan sosialisasi kepada asosiasi e-commerce untuk mencegah perdagangan online satwa-satwa yang dilindungi secara ilegal.

"Sekaligus harapan kami tidak hanya itu tetapi juga memberikan sosialisasi kepada asosiasi untuk tidak memperdagangkan secara ilegal satwa-satwa yang dilindungi," kata Lukita Awang.

BACA JUGA: Mafia Tanah di DIY Kian Meresahkan, Polda Kembali Terima Laporan Dugaan Penipuan Sertifikat

Dalam kesempatan sama, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Rudianto Saragih Napitu menyampaikan, berdasarkan data dan hasil investigasi, tren saat ini terkait perdagangan ilegal satwa yang dilindungi banyak menjual bagian-bagian tubuh satwa untuk suvenir.

"Jenisnya rata-rata kepala satwa, jadi ada kepala orang utan, ada monyet ekor panjang, dan lain-lainnya. Dan itu dikirim ke Amerika. Kalau berdasarkan data kita, hampir ke luar negeri itu 130 kali pengiriman. Jadi sudah berlangsung lama dan menjadi suvenir," kata Rudianto Saragih Napitu.

Sedangkan tren kedua terkait perdagangan ilegal satwa yang dilindungi yakni sisik trenggiling.

Terkait dengan modus, untuk perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi dilakukan secara daring atau online.

"Saya kira untuk modusnya itu sama ya, kalau modusnya itu sekarang masih kepada perdagangan online untuk yang bagian-bagian tubuh satwa," katanya.

Sedangkan untuk perdagangan secara ilegal satwa hidup yang dilindungi, lanjutnya, cenderung dilakukan pada jaringan tertutup, di mana kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan transit dari beberapa tempat sehingga terjadi perpindahan moda transportasi dari darat ke kapal maupun sebaliknya.

Dalam operasi bersama dengan Mabes Polri pada 14 April 2025, Ditjen Gakkumhut berhasil mengamankan 165 kg trenggiling dari dua lokasi berbeda. Tindakan ini merupakan bagian dari aksi nasional pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Penindakan terhadap perdagangan TSL lintas negara juga dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Ditjen Gakkumhut menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan tersangka warga negara asing berinisial BQ (45) asal China. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak.

Dalam penanganan TSL Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil menggagalkan penyelundupan perdagangan online 94 spesimen kerangka satwa liar dilindungi ke Luar Negeri oleh dua orang tersangka dari Sukabumi berinisial BH (32) dan NJ (23).

Tersangka telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 130 kali transaksi sepanjang tahun 2024-2025 ke negara USA, Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |