Harianjogja.com, SUKOHARJO—Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo jilid II senilai Rp10,6 miliar. HS diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran suplemen bahan ajar dengan tersangka lain, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada Sukoharjo, Maryono.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi PD Percada Sukoharjo setelah tim penyidik kejaksaan mengantongi empat alat bukti. “Penetapan tersangka HS berdasarkan empat alat bukti yang dikantongi penyidik. Jadi sudah memenuhi syarat penetapan tersangka,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/10/2025).
Penyidik kejaksaan mendapati fakta bahwa HS bersama-sama dengan tersangka Maryono diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran SBA. Dalam penyaluran SBA, Maryono melakukan kerjasama dengan delapan perusahaan untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di Sukoharjo.
Guna memuluskan penyaluran SBA ke sekolah, Maryono menunjuk CV Sari Samudra. “Berdasarkan fakta yang dihimpun penyidik, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata fiktif. Tidak ada kerjasama dengan PD Percada dalam penyaluran SBA ke sekolah. Perusahaan-perusahaan itu hanya dipakai namanya seolah-olah bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah-sekolah,” ujar dia.
Dari penyaluran SBA ke sekolah-sekolah menghasilkan keuntungan yang semestinya menjadi pemasukan PD Percada. Praktiknya, sebagian keuntungan tersebut dinikmati oleh Maryono dan HS. “Tersangka HS berperan sebagai koordinator penyalur SBA fiktif. Tersangka HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Solo,” ujar dia.
Eks-Dirut PD Percada Ditetapkan Tersangka pada Awal Maret 2025
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan sebelumnya, eks Dirut PD Percada Sukoharjo, Maryono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada awal Maret 2025. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Maryono belum ditahan lantaran mengalami sakit. Hal itu tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan Solo.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023.
PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos