Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pialang, atau broker, adalah entitas yang berperan sebagai perantara antara investor dan pasar keuangan. Mereka memfasilitasi transaksi jual beli berbagai aset, seperti saham, obligasi, komoditas, dan instrumen keuangan lainnya.
Selain itu, perusahaan pialang bertugas menghubungkan pihak yang ingin membeli dan menjual aset, memastikan kelancaran transaksi, serta memberikan informasi dan analisis pasar kepada klien. Dengan layanan ini, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat berdasarkan data dan tren pasar terkini.
Baca juga: BEI : Ada 17 perusahaan beraset jumbo antre IPO di pasar modal RI
Apa itu pialang?
Secara umum, pialang adalah individu yang berwenang melakukan transaksi investasi atas nama klien. Mereka bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual-beli aset, memastikan setiap transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun sebagian besar transaksi yang ditangani berupa jual-beli saham, pialang juga dapat mengelola berbagai bentuk investasi lainnya. Jenis investasi yang ditangani bergantung pada kebutuhan pasar serta permintaan klien yang mereka layani.
Karena sering menangani transaksi saham, profesi ini kerap disebut pialang saham. Dalam istilah internasional, pialang dikenal sebagai broker. Namun, tugas pialang tidak terbatas pada aktivitas jual-beli saham saja.
Mereka juga bertanggung jawab memastikan transaksi investasi berjalan optimal, termasuk melakukan analisis pasar untuk memberikan rekomendasi terbaik bagi investor.
Sebagai imbalan atas jasanya, pialang menerima komisi yang bervariasi, biasanya berkisar antara 0,1 persen hingga 0,3 persen untuk pembelian dan 0,2 persen hingga 0,4 persen untuk penjualan. Umumnya, mereka bekerja di perusahaan yang tergabung sebagai anggota bursa.
Baca juga: OJK catat peningkatan jumlah investor saham di Bali
Mengenal perusahaan pialang
Perusahaan pialang adalah badan usaha yang terdiri dari sekelompok pialang dan menyediakan layanan transaksi investasi. Sesuai dengan fungsinya, perusahaan ini dapat menawarkan jasa pialang saham maupun perdagangan komoditas lainnya.
Selain memfasilitasi transaksi jual-beli, perusahaan pialang juga bekerja berdasarkan kontrak derivatif atau kontrak berjangka sesuai amanat dari nasabah. Oleh karena itu, perusahaan ini sering disebut sebagai perusahaan pialang berjangka atau perusahaan berjangka.
Sebagai bagian dari anggota bursa, aktivitas perusahaan pialang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. Hal ini memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di Indonesia, terdapat banyak perusahaan pialang yang telah memiliki izin resmi dan dikenal sebagai institutional broker. Perusahaan-perusahaan ini memiliki basis pelanggan yang luas dan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas keuangan. Berikut beberapa di antaranya:
Baca juga: Ekonom: Pasar masih akan dipengaruhi kurs rupiah dan yield obligasi
1. Mandiri Sekuritas
2. BNI Sekuritas
3. Sinarmas Sekuritas
4. Indo Premier Sekuritas
5. Panin Sekuritas
6. Morgan Stanley Sekuritas Indonesia
7. Mirae Asset Sekuritas Indonesia
8. Samuel Sekuritas Indonesia
9. MNC Sekuritas
10. Phillip Sekuritas Indonesia
Mengapa perusahaan pialang berkonotasi negatif?
Meski banyak perusahaan pialang yang sah, beberapa di antaranya kerap dikaitkan dengan praktik rekrutmen yang menyesatkan. Mereka menjanjikan gaji besar dan fasilitas mewah untuk menarik pencari kerja, terutama fresh graduate. Namun, tugas utama karyawan sering kali hanya mencari nasabah baru tanpa pemahaman investasi yang memadai.
Banyak korban yang merasa tertipu, sehingga perusahaan pialang semakin mendapat stigma negatif di masyarakat. Oleh karena itu, calon investor dan pencari kerja harus lebih waspada sebelum bergabung dengan perusahaan semacam ini.
Baca juga: OJK catat peningkatan jumlah investor saham di Bali
Jenis-jenis pialang
Investor dapat memilih berbagai jenis pialang sesuai kebutuhannya. Berikut beberapa di antaranya:
1. Pialang retail
Pialang individu yang membantu investor perseorangan dalam analisis dan pengambilan keputusan investasi. Mereka umumnya melayani investor kecil, dengan bayaran berdasarkan keberhasilan analisanya.
2. Pialang institusional
Berbeda dari pialang retail, jenis ini hanya melayani badan atau institusi, seperti reksa dana, dan tidak menangani investor individu.
3. Pialang discount
Pialang yang memberikan rekomendasi, analisis, dan strategi investasi tanpa terlibat langsung dalam transaksi dengan emiten. Mereka hanya membantu investor dalam pengambilan keputusan.
4. Pialang deep discount
Perusahaan pialang yang fokus pada pemeliharaan dan perlindungan rekening nasabah serta eksekusi jual beli saham.
5. Pialang full service
Menyediakan layanan lengkap, mulai dari strategi investasi hingga eksekusi transaksi. Jenis ini cocok bagi investor yang tidak memiliki waktu untuk mengelola investasinya sendiri.
Baca juga: Apa itu saham: Pengertian, keuntungan, dan risikonya
6. Pialang internet (online)
Pialang yang beroperasi sepenuhnya secara online, menawarkan layanan serupa dengan jenis lainnya tetapi dengan keunggulan kecepatan transaksi berkat teknologi digital.
Tips memilih pialang yang tepat
1. Periksa legalitas
Pastikan perusahaan pialang memiliki izin resmi dan diawasi oleh otoritas pasar modal untuk menghindari penipuan.
2. Cek kemampuan pialang
Pastikan pialang memiliki keahlian yang memadai dengan melihat riwayat kerja atau sertifikasinya agar transaksi berjalan optimal.
3. Pilih pialang terpercaya
Gunakan jasa pialang dengan reputasi baik di masyarakat untuk menghindari risiko wanprestasi.
4. Tinjau riwayat dengan investor lama
Cek hubungan pialang dengan investor sebelumnya. Jika banyak testimoni positif, pialang tersebut berpotensi memiliki kinerja baik.
5. Sesuaikan dengan kebutuhan
Pilih pialang yang menawarkan layanan sesuai kebutuhan investasi Anda agar dapat memaksimalkan keuntungan.
Baca juga: Pengertian saham dan pasar saham
Baca juga: Pengertian dan jenis-jenis saham
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025