Jakarta (ANTARA) - Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berdampak luas.
Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat serta bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.
Baca juga: Menlu RI: HAM jadi prioritas pemerintah Indonesia
Definisi HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa:
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Dengan demikian, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Komnas HAM prioritaskan penanganan kasus sikapi efisiensi anggaran
Definisi pelanggaran HAM Berat
Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan serius yang mencakup:
- Pembunuhan massal (genosida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing)
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan
- Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Komnas HAM terima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK TPP desa
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat
1. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, dengan cara:
- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
- Menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok secara keseluruhan atau sebagian
- Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Baca juga: Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Bentuknya meliputi:
- Pembunuhan
- Pemusnahan, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan berat, seperti penghambatan suplai makanan dan obat-obatan
- Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- Perampasan kebebasan secara sewenang-wenang
- Penyiksaan, baik fisik maupun mental
- Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan eksploitasi seksual lainnya
- Penganiayaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan politik, ras, kebangsaan, agama, atau faktor lain yang diakui dalam hukum internasional
- Penghilangan orang secara paksa, yaitu penangkapan atau penculikan yang dilakukan oleh negara atau kelompok dengan dukungan negara, tanpa informasi yang jelas tentang keberadaan korban
- Kejahatan apartheid, yaitu penindasan dan dominasi sistematis oleh suatu kelompok ras terhadap kelompok ras lain dalam suatu rezim kelembagaan
Baca juga: Apa itu misogini dan seksisme? kenali definisi dan perbedaannya
Baca juga: Menteri HAM sebut isu kembalinya Orde Baru sebatas imajinasi
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025