Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 56.087 peserta BPJS Kesehatan skema Peserta Bantuan Iuran (PBI) di Gunungkidul dinonaktifkan pada awal 2026. Warga diminta aktif mengecek status kepesertaan guna mengantisipasi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kebijakan penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyesuaian ini membuat sebagian peserta tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran dari APBN.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Suyono, mengatakan dampak pembekuan itu memicu lonjakan permohonan reaktivasi kepesertaan melalui skema pembiayaan APBD Gunungkidul.
“Rata-rata per hari ada 500 orang yang mengakukan aktivasi ulang setelah terkena kebijakan penonaktifan dari kemensos,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Suyono, kebijakan penonaktifan sudah berlangsung sejak 2025 bersamaan dengan penerapan DTSEN. Kepesertaan PBI yang dibiayai pemerintah pusat kini hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk desil 1 sampai 5.
“Yang masuk kategori desil enam ke atas dibekukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat peserta BPJS Kesehatan melalui skema PBI untuk segera mengecek status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Caranya juga mudah untuk mengecek tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan, nanti akan diketahui statusnya masih aktif atau tidak,” katanya.
Dengan mengetahui status lebih awal, warga dapat mengantisipasi jika kepesertaan tidak aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan.
“Makanya harus dicek. Jangan sampai saat digunakan posisinya tidak aktif, malah tidak baik,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI menjadi isu nasional karena terjadi di berbagai daerah.
“Kami mendukung upaya dari pemkab untuk membantu reaktivasi melalui skema APBD,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan tidak semua peserta yang dinonaktifkan dapat ditanggung APBD karena keterbatasan anggaran daerah. Reaktivasi akan diprioritaskan bagi warga dengan kondisi mendesak.
“Kalau memang mampu, maka harus didorong ikut kepesertaan mandiri. Sebab, kalau 56.087 peserta harus dibiayai pemkab semua, pasti anggaran yang dimiliki tidak akan mampu,” katanya.
Penonaktifan massal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, seperti bagaimana cara cek status BPJS Kesehatan dan apakah peserta yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali. Pemerintah daerah memastikan reaktivasi tetap bisa diajukan sesuai kriteria yang berlaku, sehingga warga Gunungkidul diharapkan aktif memantau status kepesertaannya agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































