32 Kasus Tukar Guling Tanah Kalurahan-Kasultanan di Sleman Rampung

7 hours ago 6

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 32 penanganan tukar-menukar Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan dengan tanah milik warga di Kabupaten Sleman tercatat tuntas sepanjang 2025. Seluruh kasus tersebut diselesaikan secara bertahap oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan kepastian hukum aset desa.

Plt Kepala Dispertaru Sleman, Rin Andrijani, menjelaskan bahwa tukar-menukar tanah dilakukan untuk berbagai kepentingan publik, mulai dari pembangunan dan legalisasi sekolah negeri, masjid, jalan, lapangan, kantor kalurahan, fasilitas pertanian, hingga jembatan. Seluruh proses tersebut tercatat dalam rekapitulasi penanganan permasalahan sepanjang 2025.

Berdasarkan data Dispertaru, sebagian besar kasus berada pada Tahap 2 dan Tahap 3, dengan peruntukan dominan pada fasilitas pendidikan dan infrastruktur dasar. Beberapa kalurahan tercatat berulang kali mengajukan tukar-menukar tanah, salah satunya Kalurahan Banyurejo, yang menangani sejumlah bidang untuk pembangunan lapangan, jalan, dan masjid.

Pada Tahap 1, penanganan dilakukan di Kalurahan Trimulyo, Bimomartani, Bokoharjo, Pakembinangun, Banyurejo, dan Jogotirto, dengan peruntukan mayoritas sekolah dasar, kantor kalurahan, makam, serta akses jalan.

Tahap 2 mencakup Purwomartani, Sumberarum, Margorejo, Tegaltirto, Wonokerto, Sumberadi, dan Sendangsari, sementara Tahap 3 dan Tahap 4 meluas hingga Merdikorejo, Margomulyo, Bangunkerto, Wukirsari, Umbulmartani, dan Sumberadi.

Peruntukan tanah pada tahapan akhir tersebut meliputi jalan, lapangan, kios, parit, hingga jembatan, yang dinilai krusial bagi pelayanan publik di tingkat kalurahan.

“Kami memang membagi permasalahan [penanganan] tukar menukar tanah ini dalam tahapan. Perencanaan kegiatan penanganan permasalahan dalam setahun ada empat tahap atau masa. Kami evaluasi setiap tiga bulan,” kata Rin dihubungi, Senin (9/2/2026).

Dispertaru Sleman juga mencatat bahwa sebagian bidang tanah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lainnya berada pada tahap akhir proses sertifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari penataan aset kalurahan dan Tanah Kasultanan agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Lurah Banyurejo, Saparjo, mengungkapkan bahwa sebagian kasus tukar-menukar tanah merupakan persoalan lama yang diwariskan lintas generasi. Bahkan, ada proses yang dimulai sejak 1960 dan baru ditargetkan selesai pada 2026.

“Kami tahun ini mengajukan pendampingan untuk tujuh bidang tanah ke Dispertaru. Penyelesaiannya tergantung pendampingan ini. Kalau tidak ada pendampingan kami kesulitan. Saya ingin peninggalan masa lalu selesai, jadi persoalan administrasi menjadi gamblang,” kata Saparjo.

Penanganan berjenjang ini diharapkan mampu menutup persoalan historis pertanahan di tingkat desa, sekaligus memperkuat legalitas aset publik di Sleman dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |