13 Warga Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan Ambil Kompensasi, 1 Masih Bertahan

5 hours ago 1

13 Warga Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan Ambil Kompensasi, 1 Masih Bertahan Spanduk penolakan penggusuran warga di RW 01 Bausasran, tak jauh dari Stasiun Lempuyangan, Rabu (9 - 4 / 2025) / Dok.Harian Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA–Warga yang menempati 13 rumah terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan Jogja telah memutuskan untuk menerima kompensasi dan pindah dari lokasi tersebut. Masih ada satu rumah yang bertahan dan kemungkinan tidak akan menerima kompensasi.

Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Andriutomo, menjelaskan dari 14 rumah yang terdampak, sebanyak 13 rumah telah menyatakan sepakat untuk menerima kompensasi dan pindah. Proses kesepakatan tersebut terjadi dalam dua kelompok.

Berdasarkan musyawarah warga pada 9 Juni lalu, warga dari delapan rumah terdampak termasuk dirinya sepakat menerima kompensasi, sedangkan enam lainnya masih bertahan. “Tapi disepakati kompensasi diajukan setelah proses terakhir yaitu SP [Surat Peringatan] 3, supaya kita tetap bersama,” katanya, Minggu (22/6/2025).

BACA JUGA: Kanal Youtube Diblokir, Masjid Jogokariyan Tegaskan Tak Ada Afiliasi dengan Kelompok Ekstrimis

SP 3 keluar pada 12 Juni 2025. Warga dari delapan rumah tersebut mengajukan kompensasi pada Senin (16/6/2025) lalu, dua hari sebelum SP 3 berakhir. Kemudian warga dari lima rumah lainnya menyusul menandatangani kompensasi pada Kamis (19/6/2025).

“Pada 17 Juni warga dari enam rumah yang belum sepakat menghadap DAOP 6. Ternyata masih tarik-ulur belum sepakat. Akhirnya karena deadline SP 3 berakhir 19 Juni dan setelah 20 Juni tidak ada kompensasi, maka pada Kamis [19/6/2025] mereka bernegosiasi dan sepakat mengambil kompensasi kecuali satu rumah,” katanya.

Ia tidak mengetahui pasti apa alasan satu rumah tersebut masih bertahan. Namun karena sudah melewati deadline penandatanganan kompensasi, maka kemungkinan besar warga tersebut tidak akan mendapat kompensasi. “Kalau informasi dari KAI, setelah 20 Juni tidak akan mendapat kompensasi,” ungkapnya.

Adapun alasan warga dari 13 rumah yang memutuskan untuk mengambil kompensasi karena menurutnya warga mempelajari situasi dan posisi warga selama 2,5 bulan belakangan. Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga hanya menguasai fisik tanah Sultan Ground tersebut.

“Tanahnya bukan tanah kami. Kedua, rumah itu bukan orang tua atau kakek-nenek saya yang buat, tapi NIS, Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij. Dari standing itu  dengan bergulirnya waktu ditambah pendapat dari Gusti Mangku, Sri Sultan HB X, kita menilai arahnya kemana. Maka kami menyikapi arah mana yang kita ambil,” paparnya.

Setelah kesepakatan ini, warga terdampak diberi waktu untuk meninggalkan rumahnya maksimal 31 Juli 2025. Adapun penyerahan kompensasi dibagi dalam dua termin, yakni termin 1 sebesar 50% diberikan pada satu minggu pasca penandatanganan dan termin 2 50% sisqnya diberikan pada 31 Juli 2025.

BACA JUGA: PSS Sleman U-15 Bidik Hasil Positif di Laga Perdana Piala Soeratin

Pada 31 Juli 2025 pula, dari Kraton Ngayogyakarta akan menyerahkan bebungah sebesar Rp750 juta kepada warga terdampak. Masing-masing rumah mendapat sekitar Rp53 juta. Karena waktu pindah satu bulan lagi, warga pun sudah mulai mencari tempat tinggal baru.

“Sebagian sudah ada yang dapat, tapi ada juga yang belum. Dalam kompensasi disamping ada nilai bongkar, juga ada rumah singgah sebesar Rp10 juta untuk dua bulan. Jadi sementara bisa mengontrak dulu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |