11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jogja Salah Satunya

6 hours ago 5

Newswire

Newswire Selasa, 08 September 2026 11:47 WIB

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jogja Salah Satunya

Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah hingga September 2026. Setidaknya terdapat 11 provinsi yang memberikan program pemutihan maupun keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Relaksasi yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah. Bentuknya mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, pengurangan tunggakan, hingga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

Berikut daftar 11 provinsi yang menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan beserta periode dan bentuk relaksasinya.

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut mencakup:

  • Bebas 100% denda PKB.
  • Diskon 5% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi ke Banten.

Program diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlangsung hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah DIY menggelar program tersebut dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

3. Kepulauan Riau

Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Sejumlah keringanan yang diberikan yakni:

  • Pembebasan 100% sanksi administrasi PKB.
  • Pengurangan 50% pokok tunggakan PKB di luar tahun berjalan.
  • Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Diskon pokok PKB 5% untuk pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat.
  • Diskon pokok PKB 3% untuk pembayaran melalui loket Samsat.
  • Diskon pokok PKB 50% untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke Kepulauan Riau sesuai ketentuan.

4. Jawa Tengah

Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dengan periode cukup panjang. Program relaksasi berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah pengurangan terhadap pokok pajak dan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keringanan mencakup:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5%.
  • Pengurangan sanksi administrasi.
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sesuai program.

  • 5. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program tersebut tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun.

Keringanan yang diberikan antara lain:

  • Penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB.
  • Pemutihan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun.
  • Wajib pajak tetap melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir sesuai ketentuan.
  • Pajak tahun berjalan tetap dibayarkan.

Program tersebut berjalan hingga 30 September 2026 dan tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.

6. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang berfokus pada penghapusan denda, program di Kalimantan Selatan memberikan pengurangan terhadap pokok pajak.

Keringanan tersebut mencakup:

  • Diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.


7. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak.

Rinciannya:

  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10%.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10%.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
  • Insentif pajak sebesar 12% bagi wajib pajak yang taat membayar dan tidak memiliki tunggakan sesuai ketentuan.


8. Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali telah berlangsung sejak awal 2026 dan berakhir pada akhir tahun.

Besaran pengurangan diberikan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sehingga berbeda-beda.

Berikut rinciannya:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
  • Tambahan pengurangan sebesar 10% bagi kendaraan hingga 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepatuhan.
  • Tambahan pengurangan sebesar 5% bagi kendaraan di atas 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepatuhan.

9. Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026.

Program tersebut terdiri dari pembebasan denda hingga berbagai diskon pajak.

Rinciannya:

  • Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
  • Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 100%.
  • Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 50%.
  • Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% bagi kendaraan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC.
    10. Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Insentif yang diberikan berupa:

  • Pengurangan pokok pajak sebesar 25%.


11. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Rincian keringanan yang diberikan yakni:

  • Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama.
    Pembebasan denda dan pajak progresif.
  • Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun dan usia kendaraan di atas 20 tahun cukup membayar pokok pajak tahun berjalan.
    Seluruh tunggakan dan denda dihapuskan sesuai ketentuan program.


Cara Bayar PKB Melalui HP

Selain memanfaatkan program keringanan, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Berikut cara membayar PKB melalui HP:

  • Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
  • Daftarkan akun dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, email, dan data lainnya yang diperlukan.
  • Tambahkan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan data lain yang diminta.
  • Masuk ke menu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih opsi untuk menghasilkan kode bayar.
  • Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang telah diperoleh melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti ATM atau mobile banking.
  • Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak dapat mengikuti mekanisme pengesahan dan penerimaan dokumen sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang berada di salah satu dari 11 provinsi tersebut dapat mengecek ketentuan program masing-masing sebelum melakukan pembayaran, karena bentuk keringanan dan masa berlaku berbeda di setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |