Harianjogja.com, JAKARTA— Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan terhadap aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Jika ketentuan tersebut disahkan, batas waktu PKWT tidak lagi mengacu pada maksimal lima tahun seperti yang berlaku dalam PP No. 35/2021.
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI tersebut mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Ketentuan baru itu tercantum dalam bagian ketiga Bab XI yang membahas hubungan kerja.
Batas PKWT Diatur Maksimal Dua Tahun
Berdasarkan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diterima Bisnis, ketentuan mengenai jangka waktu PKWT tercantum dalam Pasal 71.
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa PKWT didasarkan atas dua hal, yakni jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Sementara itu, ayat (2) mengatur batas waktu pelaksanaan perjanjian kerja tersebut. Dalam ketentuan ini, jangka waktu PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali.
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 71 ayat (2) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Dengan rumusan tersebut, skema PKWT dalam draf RUU berbeda dengan ketentuan yang saat ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 sebagai aturan turunan dari UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP No. 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (1).
PKWT Tak Boleh Mensyaratkan Masa Percobaan
Selain mengubah batas waktu kontrak, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai masa percobaan kerja bagi pekerja PKWT.
Dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), pemberi kerja tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dalam PKWT. Apabila masa percobaan tetap dicantumkan, ketentuan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Masa kerja pekerja juga tetap dihitung meskipun terdapat klausul masa percobaan yang disyaratkan dalam perjanjian kerja.
Draf RUU tersebut juga memberikan batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema PKWT.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu paling lama dua tahun, pekerjaan musiman, serta pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
Selain itu, PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap.
Pekerja Berhak Mendapat Uang Kompensasi
Ketentuan mengenai hak pekerja kontrak juga menjadi bagian yang diatur dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pasal 77 mengatur kewajiban pemberi kerja memberikan uang kompensasi kepada pekerja ketika PKWT berakhir. Besaran kompensasi tersebut disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 79 mengatur konsekuensi apabila hubungan kerja diakhiri sebelum jangka waktu PKWT berakhir.
Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Nilai ganti rugi tersebut sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan yang dibahas dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai dan disahkan DPR pada Oktober 2026.
Said Iqbal Sebut Ada Perbaikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menilai terdapat perbaikan dalam ketentuan PKWT yang masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut dia, ketentuan pekerja kontrak dalam RUU tersebut lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
“Pekerja kontrak atau PKWT menurut MK putusannya [maksimal] 5 tahun, tapi kalau saya enggak salah dalam RUU ini jauh lebih baik, 3 tahun atau 4 tahun, ada periodenya juga. Ya, itu jauh lebih baik dari putusan MK,” kata Iqbal ditemui usai RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/9/2026).
Perbedaan antara ketentuan dalam draf RUU dan aturan yang saat ini berlaku membuat pengaturan PKWT menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan rumusan yang tercantum dalam draf, pekerja kontrak akan memiliki batasan waktu kerja yang lebih terstruktur, sementara pemberi kerja juga memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri masih berada dalam proses pembahasan DPR RI. Karena itu, ketentuan mengenai PKWT yang tercantum dalam draf tersebut masih dapat mengalami perubahan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































