Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka peluang pengenaan tarif terhadap negara-negara yang tetap berbisnis dengan Iran. Kebijakan tarif AS terkait Iran ini diumumkan pada Jumat (6/2/2026), bertepatan dengan berlangsungnya perundingan nuklir antara kedua negara untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu setengah tahun.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah AS menyatakan bea masuk dapat dikenakan terhadap barang impor dari negara mana pun yang secara langsung maupun tidak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang dan jasa dari Iran. Kebijakan ini menjadi bagian dari tekanan ekonomi tambahan Washington terhadap Teheran.
Perintah eksekutif itu tidak merinci besaran tarif final secara spesifik, namun menggunakan angka 25 persen sebagai ilustrasi potensi tarif yang dapat diberlakukan.
Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS diberi mandat untuk menentukan apakah suatu negara asing, setelah perintah berlaku, terbukti memperoleh barang atau jasa dari Iran.
Trump sebelumnya mengumumkan rencana sanksi tersebut melalui media sosial pada bulan lalu, saat Iran tengah dilanda demonstrasi massal dan dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia untuk meredam aksi protes.
Perintah eksekutif mengenai tarif terhadap negara yang berbisnis dengan Iran itu dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu dini hari waktu setempat.
Kebijakan tarif AS terhadap negara mitra dagang Iran ini diperkirakan akan memengaruhi arus perdagangan internasional, terutama bagi negara-negara yang memiliki hubungan ekonomi dengan Iran, seiring upaya Washington memperketat tekanan melalui instrumen tarif dan sanksi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































