Trump Beri Perpanjangan Deadline Divestasi TikTok di AS

8 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance Ltd., perusahaan asal China pemilik TikTok, untuk melepas operasional aplikasi media sosial tersebut di AS.

BACA JUGA: Donald Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS 

Melansir Bloomberg pada Rabu (18/6/2025), ini merupakan perpanjangan ketiga sejak Trump menjabat. Perpanjangan tenggat ini diberikan guna membuka ruang negosiasi lebih lanjut sambil memastikan TikTok tetap beroperasi di pasar AS.

Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menuturkan perpanjangan tersebut akan berlangsung selama 90 hari dan akan dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan kesepakatan dapat diselesaikan sehingga masyarakat AS bisa tetap menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman.

“Seperti yang telah disampaikan Presiden Trump berulang kali, beliau tidak ingin TikTok ditutup,” ujar Leavitt dalam pernyataan resminya pada Selasa (17/6/2025) waktu setempat.

Langkah tersebut menjadi penyelamat terbaru bagi TikTok, aplikasi populer yang sejak awal memicu kekhawatiran di Washington terkait isu keamanan nasional. TikTok juga menjadi salah satu titik gesekan dalam hubungan dagang AS-China yang tengah memanas.

Bagi Trump, yang dikenal sebagai negosiator ulung, penundaan ini memberikan waktu lebih panjang untuk merampungkan kesepakatan kompleks yang melibatkan pembeli dari AS dan persetujuan dari Beijing.

Namun, proses kesepakatan itu cenderung stagnan di tengah meningkatnya ketegangan dagang antara AS dan China. Kedua negara saling menuduh telah melanggar kesepakatan penurunan tarif yang disepakati di Jenewa pada Mei.

Dalam pertemuan lanjutan di London bulan ini, kedua pihak berupaya meredakan konfrontasi terkait akses teknologi tinggi dan mineral tanah jarang.

Menurut laporan Wall Street Journal, keputusan perpanjangan tenggat akan dikeluarkan melalui perintah eksekutif, memberikan ByteDance tambahan waktu tiga bulan dari batas waktu sebelumnya pada 19 Juni.

Sesuai undang-undang yang ditandatangani Presiden Joe Biden tahun lalu, ByteDance diwajibkan melepas unit TikTok di AS paling lambat 19 Januari.

Namun, ByteDance menolak menjual bisnis yang disebut bernilai antara US$20 miliar hingga US$150 miliar, tergantung pada struktur kesepakatan dan teknologi yang disertakan.

Calon Investor

Trump sebelumnya sudah dua kali memperpanjang tenggat sejak menjabat pada Januari lalu, dan kemungkinan perpanjangan kali ini akan memunculkan pertanyaan hukum. Pasalnya, undang-undang hanya mengizinkan satu kali penundaan selama 90 hari jika terdapat kemajuan signifikan dalam proses penyelesaian kesepakatan.

Ketika memperpanjang tenggat pada April lalu, Trump mengklaim bahwa kesepakatan sudah hampir rampung, namun China berubah sikap sebagai respons terhadap perang tarif yang sedang berlangsung, termasuk bea masuk tinggi yang dikenakan AS terhadap produk impor asal China.

Hingga saat ini, beberapa konsorsium telah mengajukan tawaran pembelian aset TikTok di AS. Salah satu kandidat terkuat adalah gabungan investor yang mencakup Oracle Corp., Blackstone Inc., dan Andreessen Horowitz.

Skema dalam proposal itu mencakup pengalihan 50% kepemilikan TikTok AS kepada investor baru, serta 30% kepada investor AS yang sudah ada di ByteDance, sehingga kepemilikan ByteDance akan ditekan di bawah 20%.

Dalam skema tersebut, Oracle juga akan memegang saham minoritas sekaligus memberikan jaminan keamanan data pengguna AS. Namun, algoritma aplikasi TikTok tetap berada di bawah kendali pihak China, yang memungkinkan kesepakatan ini mendapat restu dari ByteDance maupun otoritas Beijing.

Kendati demikian, kesepakatan semacam ini berpotensi ditolak oleh anggota Kongres AS yang hawkish terhadap China, karena dianggap tetap memberi Beijing akses terhadap data warga AS dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarang software dikuasai oleh entitas asal China.

Sebelumnya, pemerintah Trump hampir mencapai kesepakatan tersebut menjelang tenggat 5 April, namun China menolak memberikan persetujuan setelah AS memutuskan untuk menerapkan tarif dagang secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |