Target 3 Juta Rumah MBR, ATR BPN Siapkan Dua Skema Sertifikasi

1 hour ago 1

Target 3 Juta Rumah MBR, ATR BPN Siapkan Dua Skema Sertifikasi

Perumahan. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan dua skema sertifikasi tanah untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026-2027. Dua jalur tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi lintas sektoral.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan ketepatan sasaran penerima menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan sertifikasi rumah bagi MBR.

Hal tersebut disampaikan Asnaedi seusai menghadiri agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

“Berkaitan dengan MBR di beberapa tempat, saya pikir kriteria harus tepat. Dari Menteri Perumahan juga sudah menyampaikan terkait dengan ukuran-ukuran baik formal, pekerja formal maupun informal,” kata Asnaedi

Menurut Asnaedi, penentuan kelompok MBR juga dapat menggunakan indikator desil yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS). Indikator tersebut dapat menjadi salah satu pedoman dalam menentukan kesesuaian penerima program.

“Dari BPS juga menyampaikan terkait dengan indikator desil yang bisa dilakukan untuk mempedomani terkait dengan syarat-syarat tadi,” ujarnya.

Dua Jalur Sertifikasi Tanah

Asnaedi menjelaskan PTSL menjadi jalur pertama yang digunakan ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi tanah masyarakat. Program tersebut telah berjalan sejak 2017 dengan cakupan pendaftaran bidang tanah secara sistematis.

“Yang pertama adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang itu sudah kita lakukan sejak tahun 2017. Dan itu perannya seluruh bidang tanah yang ada di republik ini, di desa, di kecamatan dan seterusnya,” kata Asnaedi.

Pelaksanaan PTSL diarahkan untuk menghasilkan wilayah administrasi yang lengkap dalam hal pendaftaran tanah. Cakupannya antara lain kabupaten dan desa lengkap.

Namun, tidak seluruh tanah yang telah berdiri rumah berada dalam cakupan PTSL. Untuk kondisi tersebut, ATR/BPN menyiapkan jalur kedua berupa program sertifikasi lintas sektoral.

“Nah yang kedua adalah bagi tanah-tanah yang di situ ada rumah dan di situ belum tercakup dalam PTSL. Itu ada program kami yang namanya sertifikasi lintas sektoral,” ujarnya.

Skema kedua ini ditujukan untuk bidang tanah yang sudah memiliki rumah, tetapi belum terakomodasi dalam pelaksanaan PTSL. Dengan demikian, tanah yang belum masuk dalam cakupan PTSL tetap memiliki jalur untuk diproses dalam program sertifikasi lintas sektoral.

Sertifikasi Lintas Sektoral untuk MBR

Menurut Asnaedi, sertifikasi lintas sektoral dapat menjadi instrumen untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terakomodasi melalui PTSL.

Apabila suatu bidang tanah masyarakat belum teridentifikasi atau belum tercakup dalam proses PTSL, data tersebut dapat diarahkan ke program lintas sektoral dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.

“Sehingga ini juga kami sediakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan syarat-syarat tadi yang disampaikan dari Kementerian Perumahan dan tentu saja BPS,” katanya.

Mekanisme tersebut sekaligus menjadi penghubung antara proses PTSL dengan kebutuhan sertifikasi tanah bagi masyarakat MBR yang belum masuk dalam cakupan program tersebut.

“Kalau PTSL tidak tersaring maka program-program lintas sektoral itu akan menjadi jembatan untuk dimasukkan di dalam program lintas sektoral tadi,” ujarnya.

Dengan dua jalur tersebut, ATR/BPN berupaya memastikan bidang tanah masyarakat yang menjadi bagian dari sasaran program 3 juta rumah tetap dapat terakomodasi dalam proses sertifikasi.

Sudah Ada 157 Ribu Bidang Teridentifikasi

ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi untuk mendukung program 3 juta rumah pada 2026-2027. Asnaedi berharap penerapan PTSL dan sertifikasi lintas sektoral dapat membantu mempercepat pencapaian target tersebut.

“Itu harapan kita di angka 3 juta rumah itu kita bisa selesaikan di tahun 2026 dan tahun 2027,” kata Asnaedi.

Dalam integrasi data yang dilakukan hingga saat ini, sekitar 157 ribu bidang telah teridentifikasi sebagai bagian dari sasaran program tersebut.

“Saat ini sudah tadi sejumlah 157 sekian yang sudah kita lakukan,” ujarnya.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN mendukung percepatan sertifikasi tanah untuk rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026 dan 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |