Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut

5 hours ago 3

Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isdah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang terjadi pada 2023.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Asep menyebut peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex. Dia ikut membantu membiarkan kuota tersebut terbagi tidak sesuai ketentuan yang belaku.

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," kata Asep.

Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.

Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan penyidikan kasus kuota haji akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pengelolaan ibadah haji berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |