Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat ditemui awak media sesuai mendampingi Jokowi diperiksa Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025). (Solopos - Ahmad Kurnia Sidik)
Harianjogja.com, SOLO – Ijazah asli SMA dan S1 milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tahap penyidikan di Mapolresta Solo. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui awak media sesuai pemeriksaan. “Sudah dilakukan penyitaan ijazah asli SMA dan S1 saya. Kami ikuti [proses hukum] dan kita lihat nanti di pengadilan,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan penyidik sudah menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi dalam rangka pembuktian. “Dalam rangka penyidikan itu sudah disita. Tentunya kami juga sangat welcome dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” kata Yakup.
Yakup juga menyinggung sejumlah pihak yang kerap menuntut agar ijazah asli tersebut ditunjukkan ke publik. Menurutnya, hal itu hanya upaya mereka mencari pembelaan sendiri terkait pernyataan yang selama ini mereka sampaikan ke publik. Dia menegaskan dalam persidangan nanti ijazah tersebut pasti akan ditunjukkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sampaikan nanti di persidangan akan ditunjukkan [ijazah asli]. Tinggal tunggu saja tanggal mainnya. Jadi untuk sekarang bersabarlah apalagi orang-orang yang masih bilang tunjukkan, mungkin mereka akan mencari pembelaan. Tapi ya kembali lagi, karena sudah resmi sudah pasti akan ditunjukkan di persidangan nantinya,” paparnya.
Dia menambahkan sampai saat ini belum tahu apakah sudah ada tersangka atau tidak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Jokowi itu. Ia pun bisa memahami belum adanya tersangka karena penyidik juga baru periksa saksi dan Jokowi.
“Kami juga pahami karena penyidikan juga baru dimulai Pak Jokowi juga baru diperiksa sebagai pelapor. Ya mungkin akan membutuhkan proses [penetapan tersangka]. Bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Jokowi datang ke Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025) untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE yang dia adukan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Jokowi diperiksa selama kurang lebih tiga jam dan menjawab 45 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada Senin (21/7/2025), penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa delapan orang saksi terkait yang sama.
Saksi dari berbagai daerah itu diperiksa lantaran dianggap mengetahui atau menyaksikan saat sejumlah orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada April 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id