Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. - Antara
Harianjogja.com, BANJARBARU—Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman mengatakan Toko Mama Khas Banjar, Kota Banjarbaru, membangkitkan usaha mikro di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) usai pemilik toko divonis bebas dari segala dakwaan terkait kasus tak mencantumkan label kedaluwarsa.
“Saya rutin koordinasi dengan Kepala Kejati Kalsel dan Kapolda Kalsel. Kami diskusi panjang agar pemilik toko tidak divonis pidana, tetapi lebih kepada pembinaan,” kata Menteri Maman usai re-opening Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Ia mengungkapkan para penegak hukum yang menyoroti kasus itu memiliki semangat yang sama dengan Kementerian UMKM untuk memajukan para pelaku usaha, namun berbeda-beda cara dan implementasi sesuai fungsi setiap lembaga.
BACA JUGA: Diluncurkan Pertengahan Maret 2025, Pengguna QRIS Tap Capai 47,8 Juta Orang
“Ada kebijaksanaan untuk memajukan UMKM di Kalsel. Hal seperti ini akan membangkitkan UMKM terutama usaha mikro di Kalsel,” ucap Menteri Maman.
Melalaui kasus ini, UMKM sejenis Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai macam produk makanan olahan, akan mendorong UMKM lain bersaing, memperluas literasi hukum, keuangan, dan lainnya.
Pada kasus tersebut, Maman menegaskan tidak ada pilih kasih terhadap toko itu, karena kasus yang menjerat pemilik toko itu murni kebetulan yang perlu dibantu. Namun, berdampak positif menyebarluaskan bagi pelaku usaha se-Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengajak kasus yang menjerat Toko Mama Khas Banjar jadikan ini sebagai simbol pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak lalai terhadap label kedaluwarsa, sehingga usaha sektor UMKM semakin maju.
Di samping itu, Maman menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dijalankan, jangan anggap remeh setelah kejadian Mama Khas Banjar.
“Kita harus sadar dalam kasus tertentu pelaku usaha UMKM suka lalai dan abai dengan hal yang sifatnya taat aturan. Makanya kami hadir bersama pemerintah daerah untuk mengedukasi dan memberikan pelatihan, proses hukum jadi pilihan terakhir ketika menghadapi situasi seperti ini,” ujar Menteri UMKM.
Sebelumnya, Menteri Maman sempat menyampaikan keterangan sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan saat sidang dengan terdakwa Firly Nurachim sebagai pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (14/5).
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Kasus pidana yang menyeret Firly menjadi perhatian Menteri Maman karena menyeret pelaku UMKM yang seharusnya dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi.
Setelah dihadiri Menteri UMKM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim lepas dari segala dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5).
Majelis hakim PN Banjarbaru memvonis lepas (onslag van rechtvervolging) Firly pada sidang putusan, Senin (16/6). Dalam pertimbangan hukum, hakim menyimpulkan Firly tidak memiliki pengetahuan atas tindakan pelanggaran, meskipun terdapat kesalahan.
Firly Nurachim sebelumnya dipidanakan oleh polisi dalam hal ini Polda Kaltim hanya karena tidak memberikan label kadaluarsa pada produk UMKM yang dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara