RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

4 hours ago 2

Newswire

Newswire Minggu, 06 September 2026 14:07 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Pemerintah bersama DPR RI masih melakukan pembahasan untuk menyusun regulasi baru yang diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Yassierli mengatakan penyelesaian RUU tersebut menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Regulasi baru itu diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan perlindungan ketenagakerjaan di masa mendatang.

"Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud," ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Jadi Legasi Baru

Menurut Yassierli, pemerintah berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi juga menjadi tonggak dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia.

Dia menyebut regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi legasi baru pemerintah dalam memberikan pelindungan ketenagakerjaan.

"Dan ini InsyaAllah akan menjadi legasi baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.

Yassierli mengatakan penyusunan regulasi harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan. Pemerintah ingin aturan yang dihasilkan mampu memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus tetap memperhatikan kepentingan dunia usaha dan industri.

Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan serta mendukung pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

60 Persen Angkatan Kerja Ada di Sektor Informal

Salah satu perhatian pemerintah dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah keberadaan pekerja di sektor informal.

Yassierli menyebut jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai sekitar 155 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen berada di sektor informal.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pekerja informal juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sosial.

"Ini menjadi perhatian [concern] buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial," ujar Yassierli.

Menurutnya, cakupan perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya perlu memperhatikan pekerja yang berada di sektor formal. Kelompok pekerja informal juga perlu mendapatkan perhatian agar memiliki akses terhadap perlindungan sosial.

Pemerintah Terbuka Terima Masukan

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, pemerintah menyatakan terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Yassierli mengatakan masukan dibutuhkan agar regulasi yang nantinya disahkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Aspirasi tersebut dapat berasal dari dunia usaha dan industri hingga serikat pekerja atau buruh.

Menurut dia, berbagai pandangan dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap proses penyusunan RUU bersama DPR RI dapat menghasilkan aturan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam hubungan industrial.

Buruh Sampaikan Aspirasi ke Kemnaker

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan. Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja sekaligus tetap mendukung kepentingan dunia usaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea turut menyampaikan apresiasi kepada Menaker beserta jajaran karena telah menerima perwakilan buruh.

Andi berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, target penyelesaian pada akhir Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting menuju lahirnya regulasi baru mengenai perlindungan pekerja.

RUU tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas, termasuk bagi kelompok pekerja informal yang jumlahnya mencapai sebagian besar angkatan kerja Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |