Ruben Onsu jadi tersangka, ini kronologi kasus investasinya

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Polisi menyebut Ruben belum ditahan dan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka akan dijadwalkan pada pekan depan.

Berikut kronologi kasus yang menyeret Ruben Onsu berdasarkan keterangan kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu

Berawal dari tawaran kerja sama bisnis

Kasus tersebut bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama kepada seseorang untuk menanamkan dana pada usaha yang dijalankannya.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, usaha yang ditawarkan berkaitan dengan jual beli produk. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan Ruben.

Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan dana sebagai modal dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.

Keuntungan dan modal belum dikembalikan

Persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Korban disebut belum menerima keuntungan sebagaimana yang diharapkan.

Selain itu, modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian membuat korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Polisi hingga kini masih mendalami nilai investasi dan jumlah kerugian yang dilaporkan korban. Nominal tersebut belum disampaikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, pihak pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM dalam keterangan kepolisian. Saat laporan tersebut dibuat, Ruben masih berstatus sebagai terlapor.

Baca juga: Kriminal Kemarin, Ruben Onsu jadi tersangka hingga pengeroyokan TNI

Perkara naik ke tahap penyidikan

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Selama tahap penyidikan, penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, kerja sama investasi serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka

Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi melakukan gelar perkara beberapa hari sebelum pengumuman status hukum Ruben.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat meningkatkan status Ruben Samuel Onsu (RSO) dari terlapor menjadi tersangka. Polisi kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka.

Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Ruben Onsu belum ditahan, akan dipanggil pekan depan

Meski sudah berstatus tersangka, Ruben Onsu belum ditahan. Polisi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Sementara itu, hingga pemberitaan ini disusun, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.

Polisi juga masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara, termasuk nilai dana investasi dan kerugian yang dilaporkan korban.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, status tersangka yang disandang Ruben Onsu merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.

Baca juga: Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan investasi Rp3,5 miliar

Baca juga: Polisi panggil Ruben Onsu terkait penipuan dana investasi pekan depan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |