Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen

3 hours ago 6

Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen Hasil tangkapan ikan. / Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan di Kabupaten Gunungkidul belum memenuhi target sepanjang 2025. Realisasi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hanya menembus sekitar 61 persen dari target yang dibebankan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, M Johan Prasetyo, mengatakan target PAD retribusi TPI pada 2025 dipatok sebesar Rp510 juta. Namun hingga tutup buku akhir tahun, pendapatan yang berhasil dihimpun hanya mencapai Rp314.401.000 atau sekitar 61,65 persen.

“Kalau diprosentasekan hanya terpenuhi sekitar 61,65% dari target yang dibebankan di 2025,” kata Johan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan sangat bergantung pada hasil tangkapan nelayan. Sepanjang tahun lalu, cuaca ekstrem kerap terjadi sehingga aktivitas melaut terganggu dan berdampak pada minimnya ikan yang didaratkan di TPI.

“Tahun lalu sering terjadi cuaca ekstrem sehingga berpengaruh terhadap hasil tangkapan jadi tidak optimal,” ungkapnya.

Selain faktor cuaca, Johan menilai kebijakan pemerintah pusat turut memengaruhi penurunan PAD perikanan. Sejak 2025, retribusi TPI hanya bisa ditarik dari nelayan kecil, sementara kapal dengan kapasitas di atas 10 gross ton (GT) tidak lagi dikenakan retribusi daerah karena sudah masuk skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jelas dengan aturan ini membuat pendapatan dari sektor perikanan berkurang jauh,” katanya.

Ia mencontohkan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, retribusi dari TPI Pelabuhan Sadeng hampir menyentuh Rp300 juta per tahun. Namun pada 2025, pendapatan dari lokasi tersebut anjlok menjadi sekitar Rp66 juta.

“Pendapatan yang terbesar memang dari hasil tangkapan dari kapal di atas 30 GT. Berhubung tidak bisa lagi ditarik retribusi di TPI, maka pendapatan di Sadeng turun drastis,” ujar Johan.

Selain Sadeng, PAD retribusi juga berasal dari sejumlah TPI lain di pesisir Gunungkidul. TPI Baron di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, menyumbang Rp96,1 juta. Disusul TPI Ngrenehan di Kalurahan Kanigoro, Saptosari sebesar Rp65,5 juta, TPI Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari Rp36,2 juta, dan TPI Gesing di Kalurahan Girikarto, Panggang Rp24,3 juta.

Adapun TPI Siung di Kalurahan Purwodadi, Tepus, mencatat pendapatan Rp9 juta, sementara TPI Ngandong di Kalurahan Sidoharjo, Tepus, sebesar Rp10,1 juta.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, membenarkan adanya penarikan retribusi dari setiap aktivitas pendaratan ikan di TPI. Ia berharap kontribusi nelayan terhadap PAD bisa kembali dirasakan melalui program pemberdayaan.

“Kami juga sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Jadi, dari sumbangsih tersebut, dampaknya bisa dirasakan oleh para nelayan lewat program-program yang dimiliki pemkab,” katanya.

Menurut Rujimanto, aktivitas penangkapan ikan di pesisir Gunungkidul tidak hanya dilakukan nelayan lokal. Banyak nelayan pendatang dari Cilacap, Pangandaran, hingga Pacitan yang ikut mendaratkan hasil tangkapan di TPI setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |