Gedung DPRD Bantul. - JIBI
Harianjogja.com, BANTUL – DPRD Bantul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029 mendatang. Legislatif menyatakan masih menunggu tindak lanjut regulasi, tetapi putusan itu dianggap bakal dampak signifikan terhadap pelaksanaan Pemilu dan sistem pemerintahan ke depan.
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo menyatakan dirinya menghormati putusan MK, tetapi menyoroti sejumlah aspek yang belum tuntas, terutama soal payung hukum lanjutan.
"Kami menghargai keputusan MK, tapi perlu regulasi teknis seperti undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur konsekuensinya, termasuk jeda kekuasaan jika masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum Pemilu lokal digelar,” kata Hanung, Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menilai, dampak putusan ini terhadap partai politik masih belum dibahas secara mendalam di internal partai masing-masing. Meski begitu, Hanung memastikan pemerintahan tetap bisa berjalan melalui mekanisme pejabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah jika ada kekosongan.
Sementara, Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyebut putusan MK akan mengurangi beban kerja penyelenggara Pemilu, terutama karena tidak lagi harus menangani lima jenis pemilihan sekaligus dalam satu waktu.
"Dengan hanya tiga jenis pemilihan dalam Pemilu nasional, beban kerja kami tentu akan berkurang. Pemilu lokal akan digelar dua tahun setelahnya. Ini memberi waktu untuk persiapan lebih matang,” jelas Joko.
BACA JUGA: Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
Namun, ia menambahkan bahwa KPU belum bisa menilai dampaknya terhadap efisiensi anggaran, karena hal itu bergantung pada perubahan undang-undang.
“Efisiensi hanya bisa terjadi jika ada revisi UU Pemilu, termasuk soal pencocokan data pemilih dan tahapan pelaksanaan,” ujarnya.
Joko juga menyatakan bahwa desain Pemilu terpisah bukan hal baru sepenuhnya. Sebelum 2019, Pilkada memang digelar terpisah dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Namun, sejak 2024, seluruh jenis pemilihan disatukan dalam satu hari yang disebut Pemilu serentak.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional akan mencakup presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD, sedangkan Pemilu daerah mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Putusan ini bertujuan menyederhanakan proses pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News