Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri sedang memburu pelaku daring jaringan internasional bermodus investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
"Saat ini pengejaran sedang kami lakukan, dan tadi saya sempat tanya Pak Ivan [Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana], apakah juga bisa mengikuti kripto? Sudah disampaikan bisa, alhamdulillah," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Kamis (9/5/2025).
BACA JUGA: Begini Modus Penipuan Online Pasar Saham dan Kripto yang Diungkap Polisi
Ia memastikan jajarannya bersemangat untuk melacak transaksi kripto yang berkaitan dengan kasus tersebut usai berdiskusi dengan Kepala PPATK.
"Jadi, kami punya semangat untuk [melacak] selain melalui rekening perbankan. Kami bisa melacak menggunakan aplikasi yang bisa mengikuti kripto," ujarnya.
"Terima kasih Pak Ivan. Mudah-mudahan ini menjadi semangat baru buat kami."
Kapolri menyataan Polri telah menindaklanjuti 50 laporan polisi selama 2023—2024 terkait dengan tindak pidana pencucian uang melalui penipuan daring.
BACA JUGA: Koordinasi dengan Interpol, Polisi Telusuri Saham Korban Scamming
"Beberapa waktu yang lalu, ada penipuan dengan modus trading saham dan cryptocurrency (mata uang kripto). Korbannya 90 orang, dan kerugiannya Rp105 miliar," katanya.
Dijelaskan pula bahwa puluhan korban dapat tertipu karena dijanjikan dilatih untuk bermain saham. Sebelumnya, kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 19 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara