Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian ADP.
"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Nicholay menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.
"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," katanya.
Baca juga: Pengacara keluarga Arya Daru ajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim
Kemudian Nicholay juga meminta komitmen dari Polda Metro Jaya agar nanti dalam pertemuan baik audiensi maupun gelar perkara, dibuka secara umum dan melibatkan semua media massa.
"Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi, tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya, Keluarga sudah memberitahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu. Tidak perlu tutup-tutupi," katanya.
Kemudian terkait keluarga ADP yang tidak dapat memenuhi undangan pada Rabu ini, Nicholay menjelaskan mereka berhalangan hadir karena dalam kondisi sakit.
"Ayahanda almarhum, Pak Suharyono, berhalangan karena kondisi kesehatannya dan istrinya juga mengalami sakit dan juga belum stabil, maka mereka tidak bisa hadir," katanya.
Baca juga: Penasihat hukum minta kasus Arya Daru ditangani langsung Bareskrim
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengundang keluarga untuk melakukan audiensi terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
"Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Namun, dia belum dapat memastikan jika keluarga akan menghadiri undangan tersebut atau tidak.
"Rencana jam 13.00 WIB, kita lihat nanti," ujar Budi.
Baca juga: Istri Arya Daru minta Presiden pastikan kasus kematian suaminya diusut transparan
Berdasarkan undangan yang diterima, tertera keluarga ADP diundang dengan agenda penjelasan akhir hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan (ADP).
Arya ditemukan tewas pada kamar indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025.
Saat ditemukan, wajah dibungkus lakban/plastik dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan yakni seprai dan selimut teratur, tak ada tanda benturan kasar di tubuh.
Lokasi kos menggunakan sistem keamanan dengan "smart lock", sehingga akses masuk terkontrol sehingga memunculkan pertanyaan serius soal bagaimana keleluasaan pelaku.
Baca juga: Pihak keluarga batal tinjau TKP kematian Arya Daru
Penyelidikan awal dilakukan oleh polisi (pada awalnya Polsek Menteng), kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan menyertakan analisis forensik, jejak digital (laptop, perangkat digital) dan rekaman CCTV di lokasi terkait.
Sampai beberapa waktu setelah kejadian, belum ada kesimpulan final tentang motif kematian, apakah bunuh diri, pembunuhan, atau sebab lain.
Banyak pihak meragukan bahwa kematian ini adalah bunuh diri karena kondisi korban disebut “sedang bahagia” karena ia akan mendapat penugasan baru di luar negeri dan sedang menyiapkan keberangkatan.
Baca juga: Kapolri: Polri terbuka terima masukan terkait kasus Arya Daru
Terdapat dugaan “pembungkaman” bahwa Arya mungkin mengetahui informasi sensitif lewat tugas diplomatik dan kematiannya bisa terkait dengan upaya menutup mulut.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































