Tersangka pembunuhan, NRE (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Kamis (14/8 - 2025).
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial NRE, 27, warga Gunungkidul, diringkus polisi seusai membunuh seorang perempuan berinisal AA, 39, di sebuah hotel wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, pada Rabu (13/8/2025).
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan motif pembunuhan disebabkan pelaku yang cemburu karena korban mendapat video call berkali-kali dari seseorang. Akibatnya, pelaku membekap korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas.
“Mereka check in di hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian pelaku pamit ke resepsionis untuk mengembalikan kunci kamar dan mengatakan kalau teman perempuannya masih tidur di dalam kamar,” ungkap Eva saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu staf hotel membersihkan kamar yang ditempati pelaku dan korban. Saat itu, didapati seorang perempuan masih terbaring di atas kasur. Perempuan itu kemudian didapati sudah tidak bergerak, kemudian petugas hotel langsung menghubungi Polsek Umbulharjo.
Saat diperiksa petugas, AA telah meninggal dunia dan ditemukan luka lecet pada leher kiri akibat kekerasan. Pada pemeriksaan juga ditemukan tenggorokan berisi buih halus berwarna putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan, dan tanda-tanda mati lemas.
BACA JUGA: Semua Guru di Bawah Kemenag Rencananya Digaji di Atas Rp2 Juta pada 2027
Eva menuturkan, penyebab kematian korban adalah terhalangnya jalan napas bagian atas sehingga terjadi mati lemas, akibat disekap menggunakan bantal.
Pelaku kemudian ditangkap di kamar indekosnya di Kemantren Umbulharjo pada hari yang sama. Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan barang bukti berupa sarung bantal dan sprei milik hotel tempatnya menginap bersama korban.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio mengatakan hubungan antara pelaku dan korban bukanlah suami istri, namun sudah lama menjalani hubungan gelap. Diketahui juga, bahwa korban sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya. Sementara itu, pelaku masih berstatus lajang. “Korban masih tinggal sama suaminya. Pelaku sehari-hari bekerja di salah satu warmindo di Jogja,” kata Probo.
Atas perbuatannya, NRE dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News