Penjelasan PPATK Akan Memblokir Rekening Tak Dipakai Transaksi dalam 3 Bulan

15 hours ago 3

Penjelasan PPATK Akan Memblokir Rekening Tak Dipakai Transaksi dalam 3 Bulan Ilustrasi bank. Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan informasi terbaru mengenai penghentian sementara transaksi rekening dormant melalui media sosial. Rekening dormant tidak digunakan untuk transaksi apapun, biasanya dalam rentang 3 bulan hingga 12 bulan.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. PPATK juga mengungkap banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Normalisasi Sungai di Jogja Dimulai Bulan Agustus, Fokus di Kawasan Penyangga Sumbu Filosofi

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).

PPATK menjelaskan rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan. Rentang waktu ini bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.

Adapun, rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif.

Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," ujarnya.

Dukungan Perbankan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) membuka suara soal rencana PPATK memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK tersebut. Alasannya, langkah PPATK memblokir rekening menganggur merupakan jalan untuk memperkuat langkah anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal alias APU PPT dan PPPSPM di Indonesia.

BACA JUGA: Perluas Akses Layanan, Kantor Pertanahan Kota Jogja Buka Setiap Hari

Ashidiq menyebut langkah ini melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi selama 180 hari," kata Ashidiq kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Senin (28/7/2025).

Ashidiq menjelaskan transaksi yang dimaksud misalnya tarik tunai, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online. Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

"Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |