Jakarta (ANTARA) - Kehidupan masyarakat dalam satu negara diatur melalui peraturan hukum, berupa norma dan saksi, yang disepakati bersama untuk menjaga ketertiban, keadilan, perlindungan, dan pengaturan.
Hukum diperlukan untuk mencegah atau menghindarkan kericuhan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi pada masyarakat.
Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Yusril: Tak ada persoalan Wantimpres jadi DPA dari segi tata negara
Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang dianggap mengikat secara resmi dan ditetapkan oleh otoritas negara atau pemerintah. Di Indonesia terdapat berbagai jenis hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan Mahkamah Agung dan peraturan daerah.
Apabila seorang warga negara Indonesia melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi berdasarkan keputusan pengadilan, bisa berupa hukuman penjara atau denda.
Berikut ini pengertian mengenai hukum dan jenis – jenis peraturan hukum di Indonesia berdasarkan penggolongannya.
Pengertian hukum
Definisi hukum dapat bervariasi bagi setiap individu, tergantung pada perspektif dan cara memahami makna hukum itu sendiri. Hal ini juga berlaku bagi para ahli hukum, yang sering memiliki pandangan yang berbeda tentang apa itu hukum. Berikut pengertian hukum secara umum dan menurut ahli.
Pengertian hukum secara umum
Hukum merupakan peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hal ini mencakup norma-norma yang mengatur hubungan antarindividu atau kelompok dalam masyarakat serta sanksi atau konsekuensi yang diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar.
Pengertian hukum menurut ahli
1. Ernst Utrecht
Ernst Utrecht, salah seorang pakar hukum Indonesia, mengartikan hukum sebagai kumpulan aturan yang berfungsi sebagai panduan untuk kehidupan masyarakat. Aturan-aturan ini berupa perintah dan larangan yang bertujuan mengatur perilaku dalam masyarakat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Ketika aturan tersebut dilanggar, pemerintah, lembaga negara, atau masyarakat perlu mengambil tindakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum tersebut.
2. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes seorang filsuf asal Inggris. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa atau mengatur, yang diciptakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Jenis – jenis peraturan hukum di Indonesia berdasarkan penggolongannya.
1. Hukum menurut sumbernya:
- Hukum undang-undang, jenis peraturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan (adat), jenis peraturan yang ada di dalam ketentuan kebiasaan adat.
- Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, yaitu jenis peraturan hukum yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi, yaitu jenis peraturan hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.
2. Hukum menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional, jenis peraturan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
- Hukum internasional, jenis peraturan hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antarnegara di dalam hubungan internasional
- Hukum asing, jenis peraturan hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.
3. Hukum menurut bentuknya:
- Hukum tertulis, jenis peraturan hukum yang tertulis merujuk pada aturan hukum yang telah diatur secara jelas dalam berbagai dokumen hukum seperti Undang-Undang Dasar 1945, keputusan presiden, KUHP, dan dokumen lainnya.
- Hukum tidak tertulis, jenis peraturan hukum yang muncul dari kebiasaan masyarakat seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
4. Hukum berdasarkan sifatnya
- Hukum yang memaksa, jenis peraturan hukum yang dalam keadaan apa saja, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Seperti hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.
- Hukum yang mengatur, jenis peraturan hukum yang dapat diabaikan ketika pihak-pihak yang terlibat telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah kesepakatan. Seperti hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar para pihak terkait.
5. Hukum menurut wujudnya:
- Hukum subjektif, yaitu jenis peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga hak.
- Hukum objektif, yaitu jenis peraturan hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu.
Baca juga: Menperin tekankan konsistensi penegakan hukum berantas impor ilegal
Baca juga: Kuasa hukum PDIP yakin PTUN berwenang adili gugatan terhadap KPU
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024