Ratusan helm itu disita saat penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
Rabu, 23 Apr 2025 16:25:00

Kejaksaan Agung menyita 130 helm milik tersangka Ariyanto (AR) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, ratusan helm itu disita saat penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4).
Dari foto yang dibagikan Kejagung, tampak helm-helm tersebut berasal dari berbagai merek, di antaranya Arai, Shoei, Ruby, dan Martini.

Kapal Yacht Juga Disita
Selain helm, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Lebih lanjut, Harli mengemukakan bahwa penyidik juga mendatangi Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menyita dua buah kapal yacht milik Ariyanto.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpio,” katanya, dikutip dari Antara.

Satu kapal lainnya yang juga milik Ariyanto sedang dalam proses perizinan untuk disita. Selain aset milik Ariyanto, penyidik juga menyita dua mobil milik tersangka MS (Marcella Santoso) yang didapatkan dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Range Rover dan satu unit mobil Lexus,” ucap Harli. Nantinya, barang-barang sitaan itu akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
8 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, dan DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim.
Kemudian, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Uang suap itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh


Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar
Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini potretnya!

Peran tersangka baru MSY terungkap usai penyidik Kejagung memeriksa lima saksi yakni MBDH, MS, STF, WG dan MSY terkait kasus tersebut.

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO
Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) di antaranya, mobil-mobil mewah hingga kapal.

VIDEO: Bertabur Dolar Singapura dan AS hingga Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN JakSel
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50
MAN menerima suap atas putusan atau vonis onslag alias vonis lepas ketiga korporasi besar tersebut dari segala tuntutan jaksa pada 19 Maret 2025 lalu

Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.

Mereka terjerat kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) perio 2021-2022.


VIDEO: Aksi Pengacara Marcella di Persidangan Anak Buah Sambo, Viral Usai Suap Hakim Rp60 Miliar!
Sebelum tersandung kasus dugaan suap, Marcella Santoso menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat)
