Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terkait penggunaan nama Parangtritis sebagai nama merek Anggur Hijau Parangtritis. Langkah itu dilakukan untuk mencegah agar nama Parangtritis menjadi merek anggur hijau.
"Hari ini kami kirimkan surat penolakan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau ke DJKI Kementerian Hukum. Kami fokus agar proses pengakuan merek Anggur Hijau Parangtritis itu ditolak," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA: Polres Bantul Razia Minuman Keras
Menurut Hermawan, keputusan mengirimkan surat tersebut ke DJKI Kementerian Hukum bukan keputusan sepihak. Pasalnya, keputusan itu muncul setelah Pemkab melakukan rapat bersama dengan sejumlah pihak termasuk tokoh agama dan masyarakat di Parangtritis, pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Mereka bersepakat, bahwa penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau, tidak hanya mencoreng lokasi tersebut sebagai objek wisata. Namun juga mencoreng kesakralan Pantai Parangtritis dan sosial budaya masyarakat setempat. "Mereka semua bersepakat menolaknya," jelas Hermawan.
Terkait somasi dan langkah dari Pemkab Bantul kepada pihak yang menggunakan merek Anggur Hijau Parangtritis, Hermawan mengaku belum bisa berkometar banyak. Sebab, saat ini Pemkab Bantul memilih fokus agar proses pengakuan merek Anggur Hijau Parangtritis itu ditolak oleh Kementerian Hukum.
"Karena waktu yang ada juga mepet. Sehingga kami fokus dulu agar agar proses pengakuan merek Anggur Hijau Parangtritis itu ditolak," ucap Hermawan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Raden Jati Bayu Broto menyatakan sampai saat ini Pemkab tidak mengeluarkan izin kepada pihak pembuat video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Sehingga Pemkab menilai video iklan tersebut ilegal.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. Kami juga menolak adanya video tersebut," kata Jati.
Oleh karena itu, lanjut Jati, Pemkab telah meminta kepada akun yang mengunggah video iklan tersebut untuk mentakedown video tersebut. Sebab, Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras.
Selain itu, adanya iklan tersebut juga dinilai Jati telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan juga mencoreng nama Parangtritis sebagai lokasi wisata, budaya dan religi. Sehingga saat ini banyak masukan dari masyarakat ke Pemkab Bantul terkait adanya iklan tersebut.
"Mereka keberatan. Dan ini sudah disampaikan kepada kami. Untuk itu kami ajukan keberatan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana, lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surving dan produk Anggur Hijau Parangtritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News