Foto ilustrasi Dana Padukuhan. / Antara
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 juta per padukuhan untuk pelaksanaan Program Penguatan Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) mulai 2026.
Program ini merupakan salah satu dari 20 program unggulan yang ditujukan untuk menangani persoalan mendasar di tingkat padukuhan serta meningkatkan kualitas hidup warga.
“PPBMP ini dirancang untuk mengentaskan berbagai persoalan di tingkat paling bawah, sekaligus meningkatkan derajat dan taraf hidup masyarakat,” ujar Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, Selasa (23/7/2025).
Aris menyampaikan, alokasi anggaran ke depan akan disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dan jumlah RT di tiap padukuhan. Target besar dari program ini adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantul.
Dia berharap pada 2026 angka kemiskinan ekstrem bisa ditekan, dan pada 2027 tidak ada lagi warga Bantul yang hidup dalam kondisi tersebut. “Kami akan bekerja keras dan mohon dukungan semua pihak agar angka kemiskinan yang semula sebelas koma sekian persen ini bisa turun ke satu digit saja,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan, PPBMP merupakan amanat dari Peraturan Bupati Bantul No. 33/2025. Peraturan ini lahir untuk memperkuat otonomi kalurahan dan merespons tuntutan pemerataan akses bantuan keuangan ke seluruh padukuhan di Bantul.
“Seluruh padukuhan tanpa terkecuali akan menerima alokasi dana. Ini adalah upaya Pemkab Bantul dalam menangani masalah strategis secara menyeluruh dan merata,” jelas Hermawan.
Dengan menyasar langsung komunitas di tingkat padukuhan, Pemkab Bantul berharap pendekatan ini lebih efektif dalam menangani kemiskinan ekstrem dan memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News