Ilustrasi. - freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Jepang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami atas penembakan fatal terhadap mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, sebuah keputusan yang menutup salah satu kasus kriminal paling mengguncang dalam sejarah politik modern Jepang.
Putusan dibacakan pada Rabu (21/1/2026) dan sepenuhnya mengabulkan tuntutan jaksa, meski terdakwa telah mengakui perbuatannya. Yamagami (45) dinyatakan bersalah atas pembunuhan Shinzo Abe yang terjadi saat kampanye pemilu di Kota Nara pada Juli 2022, dalam insiden yang mengejutkan dunia karena berlangsung di negara dengan regulasi senjata api sangat ketat.
Mengutip Associated Press (AP), persidangan yang dimulai sejak Oktober 2025 berakhir dengan vonis tegas tanpa keringanan. Hakim menilai tindakan Yamagami sebagai kejahatan serius yang merusak tatanan demokrasi dan keamanan publik.
Dalam persidangan, Yamagami mengungkap motif dendam pribadi terhadap Gereja Unifikasi yang berbasis di Korea Selatan. Ia mengaku masa kecilnya penuh penderitaan akibat ibunya menghabiskan dana keluarga untuk sumbangan besar kepada gereja tersebut, sehingga mengabaikan kebutuhan keluarga.
Yamagami menyatakan keputusan membunuh Abe dipicu setelah melihat video pesan sang mantan perdana menteri kepada kelompok yang berafiliasi dengan Gereja Unifikasi. Ia menilai Abe sebagai simbol dukungan terhadap organisasi yang dianggapnya bertanggung jawab atas kehancuran keluarganya.
Pengacara Yamagami, Takashi Fujimoto, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan latar belakang tragis kliennya sebagai dasar keringanan hukuman. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah banding setelah melakukan konsultasi lanjutan.
Shinzo Abe, tokoh politik paling berpengaruh di Jepang modern dan perdana menteri terlama dalam sejarah negara itu, masih aktif sebagai anggota parlemen ketika tewas ditembak. Pembunuhan tersebut mengguncang stabilitas politik nasional dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan pejabat publik.
Kasus ini juga berdampak luas di luar ranah pidana. Pemerintah Jepang membuka investigasi besar-besaran terhadap praktik Gereja Unifikasi, terutama dugaan eksploitasi finansial terhadap para anggotanya. Penyelidikan tersebut berujung pada perintah pembubaran organisasi itu oleh otoritas Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































