Pembebasan Lahan Jalan Tol Jogja YIA, Pemilik 52 Bidang Tanah di Pengasih Kulonprogo Ikuti Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian

9 hours ago 4

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menggelar musyawarah penetapan ganti rugi tanah bagi warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-YIA pada Selasa (22/7/2025) di Kantor Kalurahan Pengasih.

Tanah warga yang terkena pembangunan Jalan Tol Jogja-Bandara YIA ditetapkan ganti ruginya berupa uang yang nilainya sudah disetujui kedua pihak. Dalam musyawarah tersebut setidaknya terdapat 52 bidang tanah yang mendapat ganti rugi.

BACA JUGA: Biaya Sewa Lahan Sultan Ground untuk Tol Solo-Jogja hingga YIA dan Bawen, Total Rp160 Miliar untuk 40 Tahun

Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kulonprogo, Ade Setiabudi menjelaskan, sebanyak 52 bidang tersebut terdiri dari milik perseorangan warga dan aset kalurahan. Menurutnya, untuk tanah milik warga digantikan dengan uang sedangkan aset kalurahan jika itu berupa fasilitas umum atau fasilitas sosial digantikan aset yang sama.

"Sebenarnya sudah proses validasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tetapi ada yang kekurangan berkas dan perubahan data sehingga ini kami undang lagi musyawarah penetapan ganti rugi," katanya, Rabu (23/7/2025).

Musyawarah tersebut meliputi ganti rugi tanah milik warga di Kalurahan Pengasih, Banguncipto, Kaliagung, Donomulyo, Sendangsari, dan Karangsari. Dari penetapan ganti rugi ini besarannya BPN Kulonprogo tidak mengetahui karena itu ditetapkan tim appraisal yang langsung diterima perseorang warga.

Namun, dari musyawarah tersebut seluruh pihak sudah sepakat dengan nilai ganti rugi yang sudah ditentukan. "Semua sudah sepakat dan sudah kami validasi lantas kami kirimkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK)," imbuh Ade.

Dia menyampaikan, sebenarnya warga bisa memilih ganti rugi berupa tanah pengganti ataupun relokasi. Namun, proses yang paling cepat dalam bentuk ganti rugi uang karena kalau tanah pengganti memakan waktu bisa sampai enam bulan prosesnya.
Ade mengungkapkan, pada dasarnya nilai ganti rugi sudah ditetapkan tim penilai.

"Jadi bukan proses pengajuan kami atau bukan hasil appraisal yang baru karena sudah kami musyawarahkan semua. Musyawarah ini istilahnya tindak lanjut dari tanah warga yang terkendala berkas sebelumnya," tuturnya.

Selanjutnya masih akan ada musyawarah lagi yang sekarang dalam proses penilaian.
Pelaksana pembebasan tanah untuk jalan tol ini hanya sampai Wates sementara ini. Meskipun memang IPL nya sampai Bandara YIA.

Sementara itu, Lurah Pengasih, Haryana menambahkan, warganya tidak ada yang menolak mengenai adanya pembangunan jalan tol. Semuanya sepakat bahkan malah menantikan jumlah ganti ruginya besarannya sampai berapa. Di Kalurahan Pengasih terdapat tujuh padukuhan yang warganya terdampak pembangunan jalan tol.

"Sejauh ini aman tidak ada masalah hanya mungkin yang jadi pertanyaan terkait kelanjutannya kok seperti lambat," jelasnya. Pasalnya memang di wilayahnya masih ada padukuhan yang belum mendapatkan kejelasan terkait penetapan ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |