Foto ilustrasi musik di kafe. / Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah restoran di Bali menjadi viral lantaran ditutut membayar royalti atas musik yang diputar selama operasional restoran. Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sleman meminta pelaku hotel dan restoran di Bumi Sembada untuk menggunakan aplikasi Velodiva yang telah bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
BACA JUGA: PHRI DIY Minta Pemerintah Jelaskan Skema Pembayaran Royalti Lagu
Ketua BPC PHRI Sleman, Andhu Pakerti, mengatakan pengurus BPC PHRI sejauh ini hanya memberi informasi penggunaan aplikasi Velodiva yang dapat menghindarkan kemungkinan tuntutan pembayaran royalti. Pasalnya, Velodiva menyediakan musik legal untuk kepentingan komersial. Aplikasi ini dianggap telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
“Tapi Velodiva memberikan penawaran yang sangat tinggi, bisa 6 kali dari aplikasi musik berbayar pada umumnya,” kata Andhu dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Menurut Andhu, Pemerintah seharusnya menyertakan program royalti musik tersebut dengan harga di bawah aplikasi musik pada umumnya, sehingga tidak terkesan memukul pengusaha perhotelan pada umumnya di tengah situasi perekonomian yang sedang berat.
Disinggung jumlah hotel dan restoran yang telah menggunakan Velodiva, BPC PHRI tidak meminta informasi penggunanya. Apakah akan menggunakan Velodiva atau tidak menjadi keputusan masing-masing properti.
Dia tidak akan membahas secara lebih jauh mengenai berbagai penawaran Velodiva dengan tarif sangat tinggi. Hanya, dia ingin tahu mengapa tarif itu lebih tinggi daripada aplikasi musik lain dan benefit apa saja yang akan didapat pelaku hotel dan restoran.
“Kenapa LMKN royalti lebih tinggi dibanding aplikasi-aplikasi international yang sudah berjalan saat ini. Sedangkan yang dinaungi bermacam aplikasi musik berbayar tersebut [selain Velodiva] juga mencakup artis Indonesia dan luar negeri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News