Paspor habis masa berlaku? Begini cara perpanjang, syarat, dan biaya terbarunya

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melintasi batas atau mengunjungi negara lain.

Selain menjadi syarat utama untuk keluar dan masuk suatu negara, paspor juga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi selama berada di luar negeri, seperti pengajuan visa, pemeriksaan imigrasi, hingga identifikasi diri.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun untuk jenis paspor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa berlaku paspor telah habis, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk perjalanan internasional sehingga pemilik perlu mengajukan penggantian paspor sebelum bepergian ke luar negeri.

Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon perlu memahami persyaratan, tahapan pengajuan, serta biaya yang harus disiapkan. Berikut panduan lengkap mengenai cara memperpanjang atau mengganti paspor yang masa berlakunya telah habis.

Baca juga: Ditjen Imigrasi buka layanan paspor CFD di Sudirman pada Minggu

Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Paspor lama yang telah habis masa berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan yang dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi hadirkan layanan paspor di CFD di Jakarta dan daerah

Cara memperpanjang paspor yang telah kedaluwarsa

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan sebagai berikut:

  1. Unduh formulir permohonan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir secara lengkap sesuai data identitas.
  3. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Secara umum, proses penerbitan paspor memerlukan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Namun, lama proses dapat berbeda di setiap kantor imigrasi tergantung jumlah permohonan dan kebijakan pelayanan setempat.

Biaya perpanjangan paspor

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan atau penggantian paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan layanan yang dipilih.

Berikut rincian estimasi biayanya:

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Besaran biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi sediakan kuota 50 paspor di CFD Sudirman

Mengapa paspor yang kedaluwarsa harus segera diperpanjang?

Paspor yang telah habis masa berlakunya tidak lagi memiliki fungsi sebagai dokumen perjalanan yang sah. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak menunda proses penggantian paspor, terutama apabila memiliki rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.

Berikut beberapa alasan penting mengapa paspor perlu segera diperbarui:

1. Tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional

Sebagian besar negara mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan. Paspor yang telah kedaluwarsa otomatis tidak dapat digunakan untuk melewati pemeriksaan imigrasi maupun mengajukan visa.

2. Menghindari kendala administrasi

Paspor yang masih berlaku diperlukan dalam berbagai proses administrasi perjalanan, mulai dari pengajuan visa, pembelian tiket internasional, hingga pemeriksaan di pintu masuk negara tujuan.

3. Mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen

Paspor yang sudah tidak berlaku tetap berisi data pribadi pemilik. Apabila tidak disimpan dengan baik, dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Tidak lagi menjadi identitas perjalanan yang sah

Paspor kedaluwarsa tidak dapat digunakan sebagai dokumen identitas resmi dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan perjalanan internasional.

Dengan memahami syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan paspor, masyarakat dapat mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih baik. Mengurus penggantian paspor sebelum masa berlakunya habis juga menjadi langkah yang bijak untuk menghindari kendala saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, terutama karena banyak negara menerapkan persyaratan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.

Baca juga: Imigrasi Tangerang bukukan PNBP Rp45 miliar selama semester satu

Baca juga: Imigrasi Manokwari: Realisasi PNBP 829 paspor capai Rp586 juta

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |