Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu.
Dari operasi tersebut penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang. OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai pajak dan wajib pajak.
Uang yang disita bernilai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum.
"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
"Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucap Fitroh dihubungi terpisah.
Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. "Suap terkait pengurangan nilai pajak," ujarnya singkat.
Ia lebih lanjut mengatakan komisi antirasuah menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP) dari operasi itu.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. Kasus OTT pajak ini kembali menegaskan komitmen KPK menutup celah korupsi di sektor perpajakan demi menjaga penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































