Ilustrasi penipuan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary mengatakan rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. "Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya (berpindah ke rekening lain)," ujarnya melalui diskusi bertema "Investasi Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Aset dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA: Tuduhan Penipuan Investasi PT GMS Tak Terbukti, Pelapor Menyesal dan Minta Maaf
Dia mengatakan, setelah 12 jam, kendati rekening korban sudah diblokir namun dananya tak ada lagi karena sudah berpindah. "Idealnya sesegera mungkin lapor. Saat sadar ditipu langsung lapor bank, ke IASC, OJK. Jadi semakin cepat dilaporkan makin cepat juga itu rekeningnya diblokir sehingga dananya tidak berpindah," kata dia.
Adapun jenis penipuan yang ditangani antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dan penipuan penawaran kerja.
Selain itu penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu hingga love scam (penipuan yang menggunakan hubungan romantis atau emosional sebagai kedok untuk menipu)
Merujuk data IASC, jumlah rekening yang dilaporkan saat ini mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986. "Dan yang dilaporkan itu kurang lebih di angka Rp3,4 triliun, namun memang dana yang terselamatkan masih di angka Rp344,7 miliar, baru sekitar 10 persen," katanya.
Hal itu karena memang penipuan terkait dengan digital berpacu dengan waktu. Karena itu, Andes mengingatkan pentingnya edukasi atau sosialisasi yang didukung sistem untuk mempercepat penelusuran dana dan aksi pencegahan.
Dia menyampaikan masyarakat sebaiknya meningkatkan literasi keuangan termasuk memahami investasi legal dan ilegal. Sebelum memilih produk jasa keuangan ingatlah "2L" yakni "legal" dan "logis".
"Legal" termasuk memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Lalu, memastikan pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar dan pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian "logis", yakni memastikan manfaat dari produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan. Di samping itu, upaya lainnya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari investasi ilegal. Yakni mengelola keuangan dengan bijak serta memanfaatkan peran pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC atau Satgas Berantas Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara