Motor Tak Menyala, Aksi Pencurian 2 Pemuda Salatiga Berakhir

4 hours ago 3

Motor Tak Menyala, Aksi Pencurian 2 Pemuda Salatiga Berakhir Ilustrasi pencurian sepeda motor. - Harian Jogja

Harianjogja.com, SALATIGA—Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pemuda di Kota Salatiga berakhir apes. Sepeda motor hasil curian yang gagal dinyalakan justru ditinggalkan di area pemakaman dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk membekuk kedua pelaku.

Dua pemuda berinisial AMR (23) dan BCD (20) kini harus berurusan dengan hukum setelah upaya mereka mencuri sepeda motor Yamaha Byson milik warga berujung gagal total.

Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Revand Putra Samodra yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (23/12/2025).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Byson tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi AB-4770-XZ dalam kondisi tidak terkunci setang.

“Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polres Salatiga,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Salatiga dan berhasil mengamankan dua orang sesuai ciri-ciri yang dikantongi penyidik.

Motor Curian Ditinggal di Makam

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan korban yang tidak terkunci, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana.

Motor curian tersebut sempat dibawa hingga ke area Makam Sekepoh, Kelurahan Blotongan. Namun, rencana pelaku tidak berjalan mulus.

“Sepeda motor hasil curian tidak bisa dinyalakan. Dalam kondisi panik, pelaku justru meninggalkan motor tersebut di area pemakaman,” jelas Kapolres.

Keputusan meninggalkan motor di pemakaman justru menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap kasus tersebut hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Byson beserta BPKB dan STNK milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.

“Kejahatan tidak perlu undangan, cukup ada kesempatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |