Modal Bank BPD DIY Rp5 Miliar di APBD Kulonprogo Disorot DPRD

3 hours ago 2

Modal Bank BPD DIY Rp5 Miliar di APBD Kulonprogo Disorot DPRD

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menyiapkan penyertaan modal senilai Rp8 miliar untuk dua bank daerah melalui APBD Perubahan 2026. Rencana ini menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian DPRD Kulonprogo karena dasar hukum penganggarannya dinilai perlu dicermati kembali.

Dari total anggaran tersebut, Rp5 miliar dialokasikan untuk Bank BPD DIY dan Rp3 miliar untuk Bank Kulonprogo. Penyertaan modal itu sebelumnya tidak tercantum dalam APBD murni 2026 dan baru dimasukkan melalui perubahan anggaran.

Kepala Bidang Anggaran BKAD Kulonprogo Sri Sugiyarti mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 telah mencapai kesepakatan KUA-PPAS. Dokumen rancangan selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD untuk menjalani tahapan pembahasan hingga pengesahan melalui rapat paripurna.

"Rencana diserahkan ke dewan akhir minggu ini, namun jadwal rapat paripurna penerimaan secara resmi diagendakan pada 3 September mendatang, menyesuaikan dengan ketersediaan waktu pimpinan DPRD dan Bupati," ujar Sri saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Penyertaan Modal Baru Masuk APBD Perubahan

Sri menjelaskan penyertaan modal Rp8 miliar menjadi salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam struktur APBD Kulonprogo. Anggaran tersebut terdiri atas Rp5 miliar untuk Bank BPD DIY dan Rp3 miliar bagi Bank Kulonprogo.

Menurut Sri, penyertaan modal untuk kedua bank tersebut memiliki dasar Perda dan sebelumnya memang belum tercantum dalam APBD murni 2026.

"Penyertaan modal ini murni diajukan di perubahan karena sebelumnya tidak ada di APBD murni. Alokasinya sebesar Rp5 miliar untuk Bank BPD DIY dan Rp3 miliar untuk Bank Kulonprogo. Pengalokasian ini sudah memiliki dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) dan sifatnya wajib, mengingat posisi strategis Bank BPD DIY sebagai bank daerah," jelasnya.

Namun, rencana penyertaan modal Bank BPD DIY mendapat perhatian dari Badan Anggaran DPRD Kulonprogo. DPRD meminta pemerintah daerah memastikan landasan hukum yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Banggar DPRD Kulonprogo Sutrisno mengatakan Pemkab perlu mencermati Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2019. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar mutlak untuk menganggarkan penyertaan modal.

"Maka dari itu, DPRD mendorong Pemerintah daerah berkoordinasi intensif dengan Biro Hukum Provinsi DIY agar penganggaran tersebut tidak menjadi persoalan di kemudian hari," jelas Sutrisno.

Kulonprogo Dapat Bantuan Pemerintah Rp3 Miliar

Selain memasukkan penyertaan modal, Pemkab Kulonprogo juga menerima bantuan pemerintah dari pusat senilai Rp3 miliar. Dana tersebut akan diarahkan untuk sejumlah kebutuhan strategis daerah.

Sri menyebut bantuan itu antara lain digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, program padat karya, pemulihan sektor kesehatan di tingkat puskesmas, serta program penanganan sosial masyarakat.

Dengan adanya tambahan dukungan anggaran tersebut, Pemkab Kulonprogo juga memfokuskan perubahan APBD pada program pemberdayaan masyarakat. Perbaikan jalan menjadi salah satu sektor yang kembali mendapat perhatian dalam rancangan perubahan anggaran.

Pengalokasian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran. Rincian program masih dapat mengalami penyesuaian dalam pembahasan bersama DPRD.

APBD Perubahan Masih Bahas Defisit

Dari sisi pembiayaan, Sri mengatakan adanya defisit dalam APBD Perubahan merupakan kondisi yang dapat terjadi dalam penyusunan anggaran daerah. Defisit tersebut nantinya ditutup melalui penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.

Pembahasan rancangan APBD Perubahan saat ini masih berproses sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama DPRD secara lebih mendalam. Setelah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tercapai, struktur anggaran umumnya sudah relatif stabil.

"Saat ini pembahasan masih berproses di tingkatan KUA-PPAS sementara dan akan dibahas lebih mendalam bersama dewan. Biasanya, setelah mencapai tahap kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, persentase struktur anggaran 98 persen sudah stabil dan tidak banyak mengalami perubahan," pungkasnya.

Setelah dokumen diserahkan pada akhir pekan ini, DPRD Kulonprogo dijadwalkan menerima secara resmi rancangan tersebut melalui rapat paripurna pada 3 September 2026. Tahapan pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah seluruh rencana anggaran dapat ditetapkan sesuai rancangan awal.

Bagi Pemkab Kulonprogo, perubahan APBD 2026 menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan sekaligus mempertahankan program pembangunan. Namun, rencana penyertaan modal Bank BPD DIY masih memerlukan pencermatan aspek hukum agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |