Menteri Hukum Akhiri Dualisme Kepemimpinan di PSHT, Muhammad Taufiq Jadi Ketum yang Sah

13 hours ago 2

Menteri Hukum Akhiri Dualisme Kepemimpinan di PSHT, Muhammad Taufiq Jadi Ketum yang Sah Arsip foto - Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu (20/4/2025). ANTARA - Syaiful Hakim

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Muhammad Taufiq menjadi Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum berdasarkan  Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diteken pada 17 Juli 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.

Muhammad Taufiq menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas karena keputusannya telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT.

"Terima kasih kepada Menkum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan surat keputusan," ujarnya Rabu (23/7/2025).

Taufiq meminta kepada seluruh jajaran Polri agar bisa menindak tegas terhadap oknum PSHT yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Warga PSHT yang berada di lingkungan TNI dan Polri juga diingatkan mengenai sumpah bersama yang pernah di ikrarkan, yaitu menaati aturan dan memelihara persaudaraan lahir batin.

BACA JUGA: Buntut Perjanjian Tarif Impor, Amerika Serikat Bisa Bebas Mengelola Data Pribadi Masyarakat Indonesia

"Seluruh warga PSHT untuk kembali guyub rukun, bertekad mendukung program program pemerintah karena PSHT merupakan bagian dari perjuangan pahlawan perintis kemerdekaan RI yang dimotori oleh Ki Hajar Harjo Utomo," katanya.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum PSHT, Hariono menambahkan, keputusan Menkum RI tersebut semakin mempertegas fakta-fakta yang sebelumnya sempat mengemuka dalam berbagai persidangan bahwa kepengurusan PSHT yang sah adalah di bawah kepemimpinan M Taufiq.

Menurut dia, putusan-putusan dari Pengadilan sebelumnya merupakan fakta yang tidak lagi dapat dibantah karena sudah melalui proses pengadilan yang panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mari kita semua membuka hati dan pikiran agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta dan memecah-belah PSHT, berpegang teguh pada ajaran budi luhur yang selama ini telah diberikan kepada kita semua," kata Hariono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |